Selebgram Ratu Entok Resmi Ditahan Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama, Dijerat UU ITE

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:16 WIB

20223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

09/10/2024

Medan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan selebgram Ratu Entok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui unggahan di akun TikTok miliknya. Ratu Entok, yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/10/2024) di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis, Kelurahan Terjun, Medan Marelan. Penyidik menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka setelah memperoleh cukup bukti melalui gelar perkara.

Baca Juga :  Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Pengawalan Kontainer Aquabike dari Pelabuhan Belawan ke Pelabuhan Ajibata

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa Ratu Entok langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini, karena ancaman hukuman yang dihadapinya di atas lima tahun penjara,” ujar Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan.

Baca Juga :  Tekankan Penguatan Sistem Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sumut Beserta Jajaran Mengikuti Arahan Dirjenpas secara Virtual

Kasus ini bermula dari unggahan di akun TikTok @ratuentokglowskincare, di mana selebgram tersebut mengarahkan kameranya ke foto Yesus Kristus dan melontarkan ucapan yang dinilai menghina agama Kristen. Unggahan ini kemudian memicu reaksi publik dan akhirnya berujung pada laporan kepada pihak berwajib.

Penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan segera membawanya ke proses hukum berikutnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Berita Terbaru

error: Content is protected !!