Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 51,84 Gram Dirumahnya

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:02 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang laki laki yang merupakan residivis berinisial D (59) dirumahnya Jalan Mawar Komplek Masjid Kelurahan Bah Simarito KecamatanbSiantar Barat Kota Siantar pada Selasa 08 Oktober 2024 dini hari sekira pukul 01.15 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH pada hari Kamis (10/10/2024) sore mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Jalan Mawar tersebut.

Dengan gerakan cepat satuan narkoba polres Pematangsiantar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan,Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui peredaran narkoba di Jalan Mawar itu dilakukan D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa (8/10/2024) dini hari sekira pukul 01.15 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap D tepat didepan rumahnya saat pulang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario.

Saat itu dari D ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung Warna Hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 plastik klip berisi 11 paket Narkotika Jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Selain itu D juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Kemudian Tim Opsnal didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

Dari dalam lemari ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket narkotika jenis sabu.

Diinterogasi D mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga D beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Sianțar.

Ada 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51.84 gram disita. D merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, dengan vonis 7 tahun penjara di PN Pematangsiantar dan hingga saat ini D sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.

 

Sumber Humas Polres  Siantar

Berita Terkait

Kalapas Pancur Batu Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba Dan Handphone Ilegal
Kalapas Pancur Batu Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba Dan Handphone Ilegal
Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai
Strategi Deteksi Dini, Lapas Narkotika Langkat Rutin Rolling Gembok Cegah Duplikasi Kunci
Erkan Sinergi Antarinstansi, Lapasid FC Padangsidimpuan Tembus Semifinal
Kalapas Pemuda Langkat: Serah Terima Kamtib Bukan Rutinitas, Fondasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Meriah, Semarakkan HBP ke-62 dan Hari Kartini
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 04:58 WIB

Kalapas Pancur Batu Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba Dan Handphone Ilegal

Kamis, 23 April 2026 - 04:46 WIB

Kalapas Pancur Batu Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba Dan Handphone Ilegal

Rabu, 22 April 2026 - 22:56 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 22:29 WIB

Erkan Sinergi Antarinstansi, Lapasid FC Padangsidimpuan Tembus Semifinal

Rabu, 22 April 2026 - 22:11 WIB

Kalapas Pemuda Langkat: Serah Terima Kamtib Bukan Rutinitas, Fondasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Meriah, Semarakkan HBP ke-62 dan Hari Kartini

Rabu, 22 April 2026 - 21:34 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Komitmen Integritas

Berita Terbaru