Beredar Video Hoaks Laka Lantas di Loskala, Polres Lhokseumawe Imbau Warga Cek Sumber dan Bijak Bermedsos

SAFARUDDIN

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:14 WIB

20954 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan seorang bayi terlentang bersimbah darah di aspal, sementara satu unit truk tronton berhenti di dekatnya. Dalam video tersebut, korban tampak berada di dekat ban truk, dengan sepeda motor yang terlihat berada di bawah kolong truk tersebut.

Video ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan melalui pesan berantai, disertai narasi bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Loskala, Blang Panyang, Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Menanggapi hal ini, minggu (13/10/2024) sore, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasi Humas Salman Alfarasi menegaskan bahwa video tersebut merupakan hoaks. “Video yang menyebutkan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Lhokseumawe adalah tidak benar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salman menambahkan, pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Moch Abdhi Hendriyatna telah melakukan patroli dan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam video tersebut, namun tidak ditemukan adanya kejadian seperti yang digambarkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi. Sebelum membagikan ke media sosial atau meneruskan pesan berantai, cek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut,” pesan Salman.

Salman menambahkan, menyebarkan berita hoaks atau informasi yang tidak benar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, seperti menciptakan kepanikan, mengganggu ketertiban umum, dan merusak reputasi pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, Polres Lhokseumawe mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam membagikan informasi di media sosial maupun melalui pesan berantai.

Konsekuensi hukum, sebut Salman, bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita hoaks. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap individu yang menyebarkan informasi palsu atau berita bohong dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Masyarakat perlu memahami bahwa menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi kebenarannya bisa memiliki dampak yang besar, termasuk sanksi pidana bagi yang terbukti menyebarkan hoaks,” jelas Salman. Salman kembali mengimbau agar warga selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membagikannya.

Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban di dunia maya dengan menjadi pengguna media sosial yang bijak dan bertanggung jawab. “Mari kita jaga bersama keharmonisan di lingkungan kita, baik secara langsung maupun di ruang digital, dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya,” tutupnya.(sin).

Sumber : Humas Polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru