Beredar Video Hoaks Laka Lantas di Loskala, Polres Lhokseumawe Imbau Warga Cek Sumber dan Bijak Bermedsos

RAMAZANI

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 20:14 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan seorang bayi terlentang bersimbah darah di aspal, sementara satu unit truk tronton berhenti di dekatnya. Dalam video tersebut, korban tampak berada di dekat ban truk, dengan sepeda motor yang terlihat berada di bawah kolong truk tersebut.

Video ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan melalui pesan berantai, disertai narasi bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Loskala, Blang Panyang, Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Menanggapi hal ini, minggu (13/10/2024) sore, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasi Humas Salman Alfarasi menegaskan bahwa video tersebut merupakan hoaks. “Video yang menyebutkan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Lhokseumawe adalah tidak benar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salman menambahkan, pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Moch Abdhi Hendriyatna telah melakukan patroli dan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam video tersebut, namun tidak ditemukan adanya kejadian seperti yang digambarkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi. Sebelum membagikan ke media sosial atau meneruskan pesan berantai, cek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut,” pesan Salman.

Salman menambahkan, menyebarkan berita hoaks atau informasi yang tidak benar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, seperti menciptakan kepanikan, mengganggu ketertiban umum, dan merusak reputasi pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, Polres Lhokseumawe mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam membagikan informasi di media sosial maupun melalui pesan berantai.

Konsekuensi hukum, sebut Salman, bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita hoaks. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap individu yang menyebarkan informasi palsu atau berita bohong dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Masyarakat perlu memahami bahwa menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi kebenarannya bisa memiliki dampak yang besar, termasuk sanksi pidana bagi yang terbukti menyebarkan hoaks,” jelas Salman. Salman kembali mengimbau agar warga selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membagikannya.

Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban di dunia maya dengan menjadi pengguna media sosial yang bijak dan bertanggung jawab. “Mari kita jaga bersama keharmonisan di lingkungan kita, baik secara langsung maupun di ruang digital, dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya,” tutupnya.(sin).

Sumber : Humas Polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
3.700 ASN Pidie Jaya Segera Terima Gaji Ke-13, Pemerintah Harap Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas kepada Tokoh Agama
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Binluh dan Dikmas Lantas kepada Pengendara Gojek
Zulhamuddin Arbi S.Hut (KSBTU KPH VIII Aceh) Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus di Gayo Lues 
KPA Pase Gelar Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, Sejarah Kejayaan Samudera Pasai Kembali Digaungkan
Tari Belo Mesusun Sambut Kedatangan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Di Agara.
Polres Pidie Jaya Kedepankan Restorative Justice, Kasus Dugaan Pencurian Aset Pemkab Diselesaikan Secara Damai

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:18 WIB

Lapas Tebing Tinggi Ingatkan WBP: Manfaatkan Wartel Resmi, Hindari HP & Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:04 WIB

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas kepada Tokoh Agama

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:00 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Binluh dan Dikmas Lantas kepada Pengendara Gojek

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:56 WIB

Polres Pematangsiantar Konferensi Pers Hasil Akhir Ops Antik Toba Tahun 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:35 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:52 WIB

Respon Cepat Polsek Balige Cegah Tawuran Pelajar Meluas, Korban Luka Langsung Dievakuasi

Berita Terbaru