Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 17:44 WIB

20120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

TLii-Simeulue | Pemilihan kepala daerah di kabupaten Simeulue tercoreng oleh para oknum aparatur pemerintah yang tidak netral secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon bupati bahkan menjadi tim sukses tanpa merasa takut dan khawatir dengan konsekuensi dari Undang-undang yang ditabraknya.

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Seperti halnya dilakukan oknum Kepala Desa Serafon Kecamatan Alafan ini menjadi tim sukses SEHATI yang mendukung salah paslon bupati Simeulue. Oknum Kepala Desa Serafon secara terang-terangan mempengaruhi dan mengajak masyarakat untuk mendukung kandidat SEHATI.

Salah-satunya pada saat kegiatan pengukuhan tim sukses SEHATI di Desa Lhok Paoh pada hari Kamis (17/10) melalui WhatsApp grup Kepala Desa Serafon mengundang seluruh aparatur desanya untuk menghadiri kegiatan tersebut. Sikapnya berpolitik praktis saat ini menjadi tim sukses salah-satu paslon bupati membuat suasana tidak nyaman ditengah masyarakat Desa Serafon yang berbeda-beda pilihan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tutup Tradisi Pembaretan Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob

Masyarakat Desa Serafon meminta pemerintah Kabupaten Simeulue dan Panwaslih Kabupaten Simeulue agar menindak tegas oknum Kepala Desa Serafon yang telah mencoreng demokrasi dan melawan hukum dengan melakukan politik praktis dalam masa Pilkada di Kabupaten Simeulue 2024 ini berlangsung.

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Pj. Walikota Langsa Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran Keude Ramb

Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Sangat tegas larangan keras bagi kepala desa berpolitik praktis dalam Pemilu maupun Pilkada namun masih juga dilanggar oleh oknum yang bersangkutan, mungkinkah ada sesuatu yang sangat manis atau perlindungan hukum dari kandidat yang didukungnya sehingga lupa diri dan nekat melawan hukum dan Undang-undang yang diterbitkan oleh negara ini??

Dok: red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!