Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 12:31 WIB

20153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SY, kemudian menyerahkan tersangka tersebut beserta barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Selasa (12/11/2024).

Tersangka SY terlibat Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/43/VII/RES.4.1./2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT Tanggal 15 Juli 2024.

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan Tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh ​​Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Ini berdasarkan Surat Kajari Aceh Selatan no : B – 2621/L.1.19/Enz.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 tentang berkas Penyidikan An Tersangka SY sudah Lengkap atau P-21″ Kata Narsyah

 

Lebih lanjut, Kasatres Narkoba mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta memberikan rasa keadilan.

Berkas Lengkap,Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Tersangka kita serahkan ke JPU dalam keadaan baik dan sehat beserta Barang bukti lengkap, dengan menandatangani buku Register B12 dan Berita acara Serah terima.

 

“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Gelar Evaluasi Kehumasan untuk Tingkatkan Kualitas Publikasi Dan Informasi
Lapas Narkotika Samarinda Raih Penghargaan Terbaik I Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Kaltim
Pisah Sambut Ka. KPR Rutan Kls I Labuhan Deli, Suasana Haru Dan Kehangatan Warnai Acara
Suasana Haru Penuh Kehangatan Warnai Lepas Sambut Kasubsi Kamtib Lapas Pemuda Langkat
Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut
Langkah Nyata Kemandirian Pangan: Yonif TP 855/RD Optimalkan Lahan untuk Produksi Peternakan dan Pertanian
Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Pisah Sambut Ka. KPR Rutan Kls I Labuhan Deli, Suasana Haru Dan Kehangatan Warnai Acara

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Suasana Haru Penuh Kehangatan Warnai Lepas Sambut Kasubsi Kamtib Lapas Pemuda Langkat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Berita Terbaru