Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Empat Pelaku Judi Kiu Kiu

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:33 WIB

20123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR– Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) menangkap empat orang pelaku perjudian jenis Kiu kiu di Jalan Sudirman Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 7 Desember 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib.

PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SJ pada hari Selasa 10 Desember 2024 mengatakan keempat pelaku tersebut berinisial RPS (28) warga Jalan Mayjen Rikardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, IITS (35) warga Jalan SKI Gg. Sentosa Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, FPYS (19) warga Jalan DI. Panjaitan Gg. Nauli Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Selatan Kota Pematangsiantar dan SIVS (34) warga jalan Sidomulyo Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Siap Sukseskan Dan Amankan Pilkada Serentak Tahun 2024

Awalnya masyarakat melaporkan adanya empat laki laki sedang bermain judi kartu domino atau Kiu kui di Jalan Sudirman Kelurahan Karo Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyidikan, pada hari Sabtu 7 Desember 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap ke empat laki laki tersebut sedang bermain judi Kui Kiu di Jalan Sudirman tersebut dengan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp101.000 dan Kartu domino sebanyak 1 set atau 28 lembar.

Baca Juga :  Wakapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD, Tekankan Pencegahan Kejahatan 3C dan Tawuran

Selanjutnya ke empat laki laki tersebut beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Ke empat pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 subs 303 bis KUHPidana,” Pungkas IPTU Agustina.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:10 WIB

Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!