Polda Banten Ringkus Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:25 WIB

20192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti sabu. (TLii/Heru)

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti sabu. (TLii/Heru)

TLii >> Banten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil meringkus SB (37), seorang kurir narkoba dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan mengatakan penangkapan SB dilakukan pada Minggu (17/11/2024) silam, sekira pukul 03.30 WIB di Jalan City Resort Rukan Miami, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan, polisi menemukan1 tas gendong biru berisi dua kemasan plastik teh Cina bertuliskan GUANYINWANG, masing-masing berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1.900,9 gram.

1 timbangan digital hitam, 1 unit ponsel Redmi S2 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba. Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka SB masih menyimpan narkotika lain di sebuah apartemen di Cengkareng.

Saat digeledah, polisi kembali menemukan 4.286 butir pil ekstasi dalam 44 paket plastik besar. Beberapa paket pil ekstasi yang sudah patah dan serbuk biru yang juga diduga narkotika jenis ekstasi.

“Menurut keterangan SB, barang haram tersebut diperoleh dari KB (DPO) melalui perantara RD (DPO). KB memerintahkan RD untuk menginstruksikan SB mengambil ekstasi di sebuah kamar hotel di Jakarta Barat,” kata Nuril saat ekspose di Polda Banten, Selasa (17/12/2024).

“Barang tersebut kemudian direncanakan untuk diedarkan guna memperoleh keuntungan finansial,” sambung Nuril.

Selain tersangka, barang bukti diamankan diantaranya 2 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina. Kemudian 4.286 butir ekstasi dan sejumlah serbuk ekstasi. 1 unit timbangan digital dan 1 ponsel Redmi S2.

“Tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ujarnya.

Berita Terkait

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah
Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar
Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan
Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data
SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru