Polda Banten Ringkus Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:25 WIB

20158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti sabu. (TLii/Heru)

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti sabu. (TLii/Heru)

TLii >> Banten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil meringkus SB (37), seorang kurir narkoba dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan mengatakan penangkapan SB dilakukan pada Minggu (17/11/2024) silam, sekira pukul 03.30 WIB di Jalan City Resort Rukan Miami, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan, polisi menemukan1 tas gendong biru berisi dua kemasan plastik teh Cina bertuliskan GUANYINWANG, masing-masing berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1.900,9 gram.

1 timbangan digital hitam, 1 unit ponsel Redmi S2 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba. Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka SB masih menyimpan narkotika lain di sebuah apartemen di Cengkareng.

Saat digeledah, polisi kembali menemukan 4.286 butir pil ekstasi dalam 44 paket plastik besar. Beberapa paket pil ekstasi yang sudah patah dan serbuk biru yang juga diduga narkotika jenis ekstasi.

“Menurut keterangan SB, barang haram tersebut diperoleh dari KB (DPO) melalui perantara RD (DPO). KB memerintahkan RD untuk menginstruksikan SB mengambil ekstasi di sebuah kamar hotel di Jakarta Barat,” kata Nuril saat ekspose di Polda Banten, Selasa (17/12/2024).

“Barang tersebut kemudian direncanakan untuk diedarkan guna memperoleh keuntungan finansial,” sambung Nuril.

Selain tersangka, barang bukti diamankan diantaranya 2 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina. Kemudian 4.286 butir ekstasi dan sejumlah serbuk ekstasi. 1 unit timbangan digital dan 1 ponsel Redmi S2.

“Tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ujarnya.

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru