SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:19 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

TLII>>Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk meminta laporan penggunaan anggaran Pilkada 2024.

Surat ini dilayangkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

Kepala Divisi (Hubungan Masyarakat) Humas SAPA Rifqi Maulana S.H menyampaikan bahwa permintaan ini didasari atas hak publik untuk mengetahui ke mana saja anggaran Pilkada 2024 telah dialokasikan dan direalisasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini uang rakyat, wajar jika publik ingin tahu bagaimana penggunaannya. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada, terutama karena terdapat sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk debat terakhir yang batal dilaksanakan,” ujar Rifqi, Kamis 9 Januari 2025.

Dalam suratnya, SAPA meminta KIP Aceh untuk memberikan laporan rinci mengenai:

1. Rincian alokasi anggaran Pilkada 2024.

2. Realisasi penggunaan anggaran Pilkada 2024.

3. Dokumen pendukung laporan keuangan Pilkada, termasuk laporan pertanggungjawaban.

SAPA juga menyoroti insiden pembatalan debat terakhir yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena sebelumnya sempat diwarnai kericuhan.

“Kami ingin tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk setiap debat, termasuk debat terakhir yang batal. Apakah ini benar-benar sepadan dengan hasil yang diterima rakyat?” tambah Sarjana Hukum Malang tersebut.

Permintaan laporan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya. Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008, yang menegaskan keterbukaan dan hak akses terhadap informasi publik. Kemudian Pasal 1 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2004, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

SAPA memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada KIP Aceh untuk memberikan data yang diminta, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy atau dipublikasi secara umum.

“Kami sangat mengharapkan adanya transparansi dari KIP Aceh terkait biaya penggunaan anggaran Pilkada 2024, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” pinta Kadiv Humas SAPA.

Rifqi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas setiap proses penyelenggaraan, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran Pilkada. Menurutnya, transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Aceh

“Langkah ini bukan hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh. Pengelolaan anggaran yang transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Semoga KIP Aceh memberikan contoh yang baik,” tutupnya.

Berita Terkait

Siaga 24 Jam, Rutan Kelas IIB Tanjung Perketat Pengamanan Di Tengah Pemadaman
Penuhi Hak Beribadah, Rutan Kelas IIB Tanjung Gandeng Kemenag Tabalong Gelar Kebaktian Nasrani
Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Rutan Tanjung Pura Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual
Optimalkan Pelaksanaan Tusi, Kalapas Bersama Jajaran Lapas Padangsidimpuan Ikuti Zoom Pengarahan Dirjenpas
Rutan Labuhan Deli Jadi Tuan Rumah Penguatan Tusi UPT Pemasyarakatan se-Sumut oleh Stafsus Menimipas
Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Gelar Tes Urine Dan Razia Rutin
Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai, Lapas Perempuan Medan Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual
Bapas Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Melalui Zoom Meeting

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:24 WIB

Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Rutan Tanjung Pura Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:15 WIB

Optimalkan Pelaksanaan Tusi, Kalapas Bersama Jajaran Lapas Padangsidimpuan Ikuti Zoom Pengarahan Dirjenpas

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:58 WIB

Rutan Labuhan Deli Jadi Tuan Rumah Penguatan Tusi UPT Pemasyarakatan se-Sumut oleh Stafsus Menimipas

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:20 WIB

Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai, Lapas Perempuan Medan Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:11 WIB

Bapas Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Melalui Zoom Meeting

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05 WIB

Sinergi TNI dan Pemasyarakatan, Karutan Labuhan Deli Hadiri Pembagian Tali Asih di Koramil Marelan

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:40 WIB

Kontrol Keliling Blok Hunian, Lapas Pemuda Langkat Perkuat Pengawasan Dan Deteksi Dini Kamtib

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

PT PPK Perkuat Daya Saing Pelabuhan Belawan Lewat Pembangunan Jaringan Listrik Modern

Berita Terbaru