Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

10/01/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, sebagai tersangka dalam kematian suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menuai sorotan. Berkas perkara kasus ini yang telah dikirimkan oleh Polsek Medan Helvetia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) dengan sejumlah petunjuk yang dinilai janggal oleh pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polsek Medan Helvetia sebelumnya menetapkan Tiromsi sebagai tersangka pada 12 September 2024, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan metode scientific crime investigation dan rekonstruksi kasus pada 15 Oktober 2024. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 26 adegan dengan melibatkan 12 saksi, termasuk pemeran pengganti.

Berkas perkara pertama kali dilimpahkan ke Kejari Medan pada 31 Oktober 2024, namun dikembalikan pada 7 November 2024 dengan petunjuk untuk dilengkapi. Setelah dipenuhi, berkas kembali dikirimkan pada 16 Desember 2024, namun kembali dikembalikan pada 19 Desember 2024. Total, terdapat 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polsek Medan Helvetia.

Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyebut sejumlah petunjuk yang diminta jaksa tidak masuk akal, seperti permintaan agar tersangka mengakui perbuatannya. “Petunjuk ini aneh dan melanggar prinsip hukum. Tidak mungkin tersangka dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Ini seperti kembali ke masa lampau,” ujarnya, Kamis (9/1/25)

Pihak keluarga telah melayangkan surat kepada Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024, meminta pengawasan langsung atas kasus ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa berkas terakhir yang diterima pada 3 Januari 2025 masih belum memenuhi petunjuk. Ia juga menyebut akan ada gelar perkara antara jaksa dan penyidik pada Senin, 13 Januari 2025, untuk menyelesaikan kekurangan yang ada.

“Kami sudah menerbitkan P-19 dan melakukan koordinasi dengan penyidik. Namun, hingga saat ini masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,” jelas Dapot, Kamis (9/1/25)

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena proses hukum yang berlarut-larut dan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganannya. Gelar perkara yang dijadwalkan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan, Ungkapnya.

Red

Berita Terkait

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos
Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Berita Terbaru