Polda Banten Amankan Pemilik Pesantren Terkait Upal Ratusan Juta Rupiah

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:58 WIB

2050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii >> Banten – Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan meringkus US (48), yang mengaku sebagai pemilik pondok pesantren di Pandeglang. Tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan dan penggunaan uang palsu (upal) untuk aksi melipatgandakan uang.

Hal itu disampaikan Polda Banten menggelar konferensi pers di aula Humas Polda Banten, Rabu (15/1/2025).

Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpanan upal di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Informasi tersebut menyebutkan adanya praktik penipuan dengan modus menggandakan uang.

Atas laporan tersebut, pada Minggu (12/1/2025) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan ke lokasi berdasarkan informasi di tempat kejadian, petugas menemukan uang palsu jenis rupiah dan mata uang asing Yuan China. Tersangka US langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lambatnya Kinerja APH, 2 Minggu Berkas P21, Nina Wati Tersangka Dugaan Penipuan Masuk Akpol Rp.1,85 Miliar Belum Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka US menggunakan kedok sebagai tokoh agama yang mampu menggandakan uang hingga berkali-kali lipat. Selain itu, ia mengaku bisa “menarik uang leluhur” yang tersimpan dalam peti, dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

“Pelaku sudah beroperasi selama setahun, dengan kerugian korban bervariasi dari Rp1 juta hingga belasan juta rupiah. Janji yang diberikan pelaku juga berbeda-beda tergantung mahar yang diminta. Barang-barang tersebut bahkan diakuinya dibeli dari platform belanja daring,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku karena belum ada korban yang secara resmi melapor. Namun sudah ada 4 korban yang tertipu.

Baca Juga :  Pj Walikota Tinjau Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Langsa

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.600 lembar upal pecahan Rp100.000 senilai Rp260.000.000 3 lembar kain putih, 1 peti kayu dengan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, uang tunai asli pecahan Rp100.000 senilai Rp23.700.000.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk mewaspadai terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Peringati Hari Buruh Internasional 2025
Lapas Pancur Batu Gelar Pertemuan Rutin PIPAS Sumut, Disambut Tarian Tradisional Karo
Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Dukung Dunia Pendidikan
Peringatan Hari Buruh Internasional Pemerintah Kota Tanjungbalai Gelar Silaturahmi Serikat Buruh
Pemerintah Kota Tanjungbalai Mulai Aktifkan Kembali Terminal Terpadu Sijambi
Semarak Hari Kartini di SMPN 1 Rambipuji: Busana Adat & Gaun Daur Ulang dalam Fashion Show Inspiratif
Mapolsek Simpang Rimba Kawal Rombongan Buruh PT. BSSP ke Kantor Gubernur Babel
Executive Director Pelindo Regional 1 Sampaikan Ucapan Selamat Hari Buruh Internasional

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:09 WIB

Awalnya Saya Tak Suka, Tapi Akhirnya Ketagihan Dan Harus Terus Bangkit!!

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:38 WIB

Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:23 WIB

Dansat Brimob Polda Sumut Beri Dukungan kepada Atlet Inkanas Pengda Sumut Menuju Kejurda Inkanas Kapolri Cup 2024

Minggu, 24 November 2024 - 09:58 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Selasa, 12 November 2024 - 10:00 WIB

PT RPN-P3GI bersama Disbun Jatim Tingkatkan Kompetensi Petani Melalui Pelatihan Budidaya Tebu

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:00 WIB

Ratusan Warga Jember Terima Bantuan Penanganan Stunting dari Program TJSL PTPN I Regional 4

Senin, 19 Agustus 2024 - 08:07 WIB

Perkuat Peran Admin Sosial Media, PTPN I Regional 5 Gelar Pelatihan Fotografi

Berita Terbaru