Polda Banten Amankan Pemilik Pesantren Terkait Upal Ratusan Juta Rupiah

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:58 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii >> Banten – Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan meringkus US (48), yang mengaku sebagai pemilik pondok pesantren di Pandeglang. Tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan dan penggunaan uang palsu (upal) untuk aksi melipatgandakan uang.

Hal itu disampaikan Polda Banten menggelar konferensi pers di aula Humas Polda Banten, Rabu (15/1/2025).

Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpanan upal di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Informasi tersebut menyebutkan adanya praktik penipuan dengan modus menggandakan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas laporan tersebut, pada Minggu (12/1/2025) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan ke lokasi berdasarkan informasi di tempat kejadian, petugas menemukan uang palsu jenis rupiah dan mata uang asing Yuan China. Tersangka US langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka US menggunakan kedok sebagai tokoh agama yang mampu menggandakan uang hingga berkali-kali lipat. Selain itu, ia mengaku bisa “menarik uang leluhur” yang tersimpan dalam peti, dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

“Pelaku sudah beroperasi selama setahun, dengan kerugian korban bervariasi dari Rp1 juta hingga belasan juta rupiah. Janji yang diberikan pelaku juga berbeda-beda tergantung mahar yang diminta. Barang-barang tersebut bahkan diakuinya dibeli dari platform belanja daring,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku karena belum ada korban yang secara resmi melapor. Namun sudah ada 4 korban yang tertipu.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.600 lembar upal pecahan Rp100.000 senilai Rp260.000.000 3 lembar kain putih, 1 peti kayu dengan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, uang tunai asli pecahan Rp100.000 senilai Rp23.700.000.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk mewaspadai terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan.

Berita Terkait

Sekda Lhokseumawe Dorong Percepatan KLA 2026–2030, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat
Raymon Andika Girsang: Rutan Tanjung Siap Implementasikan Deteksi Dini Dan Razia Rutin
Rutan Tanjung Ikuti Entry Meeting Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026
Komandan Tagana Aceh Hadiri HUT Nasional Tagana Ke 22 di Jakarta, Terima Penghargaan dari Kemensos RI
Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergi, Laksanakan Koordinasi dan Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Medan
Siapkan WBP Kembali ke Masyarakat, SAE Lapas Narkotika Samarinda Dioptimalkan Jadi Wadah Keterampilan
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Entry Meeting Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM 2026
Karutan Labuhan Deli Eddy Junaedi: Pengelolaan Limbah Komitmen Jaga Lingkungan Rutan yang Bersih dan Sehat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:05 WIB

Tingkatkan Kualitas Rehabilitasi, Lapas Narkotika Samarinda Gandeng Mahasiswa Unmul Ciptakan Instrumen Literasi Diri

Selasa, 21 April 2026 - 08:40 WIB

Perdana Bertugas, Kalapas Baru Puang Dirham Sapa Warga Binaan dan Cek Sarpras Lapas Narkotika Samarinda

Sabtu, 18 April 2026 - 20:44 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Beralih, Dipimpin Kakanwil Ditjenpas Kaltim Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Serah Terima Jabatan

Kamis, 16 April 2026 - 16:35 WIB

Kalapas Pimpin Penyematan Kenaikan Pangkat Petugas Lapas Narkotika Samarinda

Minggu, 12 April 2026 - 20:01 WIB

Penguatan Organisasi, Pejabat Baru Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran Eselon IV  Resmi Dilantik Kakanwil Ditjenpas Kaltim

Jumat, 10 April 2026 - 21:21 WIB

Bazar Karya Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Tampilkan Produk Unggulan Dalam Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan

Kamis, 9 April 2026 - 20:43 WIB

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Aksi Bersih Puskesmas Pembantu Bayur

Senin, 6 April 2026 - 20:33 WIB

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Lapas Narkotika Samarinda Gandeng BNN Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba melalui Tes Urin

Berita Terbaru