TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA PANCUR BATU
17/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Pancur Batu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan program reintegrasi sosial. Sebanyak lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Jumat (17/01/2025).
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu program pembinaan narapidana yang memungkinkan seseorang bebas sebelum masa hukumannya selesai, dengan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Kelima WBP ini telah menjalani minimal 2/3 masa pidana serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
Heri Sembiring, staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaswat) Lapas Kelas IIA Pancur Batu, menyampaikan bahwa kelima WBP akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.
“Hari ini kami serah terimakan lima WBP ke Bapas Medan. SK Pembebasan Bersyarat mereka telah diterbitkan, sehingga proses ini dapat dilaksanakan,” ujar Heri.
Setelah bebas bersyarat, kelima WBP akan berada di bawah pengawasan Bapas Medan. Bapas akan memberikan bimbingan dan pendampingan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum di masa depan.
Langkah ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas Pancur Batu dan Bapas Medan dalam mendukung program reintegrasi sosial berbasis hak asasi manusia, sekaligus mempersiapkan WBP menjadi individu yang mandiri dan produktif di masyarakat, Jelasnya.
Sumber : Tim Humas Lapanba Impalku
Redaksi : Ruli Siswemi