Capai Nilai 87,51 Pemko Langsa Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI

Zul

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:51 WIB

20385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Walikota Langsa saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI di Banda Aceh (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | ACEH

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, penghargaan yang diraih opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, zona hijau kualitas tinggi dengan nilai 87,51.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak. M.P.A kepada Pj. Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, (21/01/25).

Hadir dari jajaran pejabat Pemerintah Kota Langsa Asisten Administrasi Umum Setda Kota Langsa, Junaidi SKM., M.Kes, Kepala DPMPTSP Kota Langsa, Rusli Jufri, S.Sos.I, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd, Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia SP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa, Hendri Soenandar S.STP, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Langsa, Riza Fahlevi, AP, MSP. dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa, Kepala Puskesmas Langsa Lama, Kepala Puskesmas Langsa Baro dan Kepala Puskesmas Langsa Barat.

Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd mengucapkan terimakasih kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dan memberikan penghargaan terbaik untuk kota Langsa.

“Terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang sudah memberikan penilaian yang baik kepada Pemerintah Kota Langsa. Tentunya ini merupakan berkat kerja keras seluruh OPD di lingkungan Pemko Langsa dan jajaran Pemko Langsa akan terus berkomitmen untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa akan datang,” kata Syaridin.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ombudsman RI sejak tahun 2015, dimana RPJMN 2015-2019 menetapkan bahwa salah satu langkah dalam mereformasi birokrasi adalah memastikan SPP direncanakan, ditetapkan dan dipatuhi oleh instansi penyelenggara pelayanan publik melalui tahapan-tahapan pengawasan.

“Saat ini penilaian kepatuhan terhadap SPP sudah memasuki tahapan ketiga, yaitu memastikan implementasi SPP. Oleh karena itu, sejak tahun 2022, instrumen penilaian terhadap SPP tidak lagi berupa ketersediaan komponen SPP, namun bagaimana komponen ini digunakan oleh penyelenggara untuk melayani Masyarakat,” katanya.

Penilaian kepatuhan terhadap SPP terdiri dari 4 dimensi, yaitu dimensi INPUT, PROSES, OUTPUT dan Pengelolaan Pengaduan. Dimensi INPUT terdiri dari 2 variabel, yaitu kompetensi pelaksana dan sarana-prasarana (sapras).

“Ketersediaan sarana dan prasarana juga termasuk alam komponen ini, seperti ruang tunggu, loket pelayanan, toilet, area parkir dan berbagai sarana penunjang layanan lainnya,” tandasnya.

Lanjut, adapun 2 tujuan utama dari kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pertama, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Kedua, mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” kata Dian Rubianty.

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru