TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
02/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Marelan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, pada Kamis (30/1/2025).
Tersangka yang diamankan adalah Edy Syahputra alias Kucing (38), seorang residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat klip plastik sabu, tiga klip plastik kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat bukti sudah cukup, kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Edy Syahputra alias Kucing,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Namun, setelah bebas, ia kembali menjalankan bisnis haramnya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Marelan dapat ditekan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi