Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Warga Jalan Singosari Diduga Edarkan Sabu

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:00 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Pada hari Kamis 20 Februari 2025 malam sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang warga Jalan Singosari Kelurahan Martoba, KecamatanSiantar Utara, Kota Pematangsiantar berinisial IAS (42).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Sabtu 22 Februari 2025 pagi mengatakan penangkapan tersangka IAS tersebut di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba. Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 20 Februari 2025 malam sekira pukul 18.30 wib, Team Opsnal menangkapn tersangka IAS tepatnya di pinggir jalan Mataram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dari tersangka IAS ditemukan abrang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merk Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, uang Rp120.000 dari kantong celana belakang sebelah kirinya serta dari selipan celana dalamnya ditemukan 1 buah tissu berisi 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.37 gram dan 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip kosong.

Kemudian tim Langsung melakukan interogasi dan diduga tersangka IAS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka IAS sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba
Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027
Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:24 WIB

BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 16:45 WIB

TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah

Rabu, 22 April 2026 - 10:48 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 10:31 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 22 April 2026 - 01:32 WIB

Jalan Provinsi Muara Situlen–Gelombang Aceh Tenggara Terancam Putus Akibat Banjir

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Berita Terbaru