Sepasang Kekasih Bawa Sabu di Jalan Handayani, Berhasil Diamanakan Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:22 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Polres Pematangsiantar Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap sepasang kekasih membawa narkotika jenis sabu di Jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Selasa 25 Februari 2025 sore Pukul 17.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Kamis 27 Februari 2025 siang menjelaskan sepasang kasih tersebut berinisial FB (21) warga Jl Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan SO br S (18) warga Desa Lumban Bagasan Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya Personil sat narkoba memperoleh informasi masyarakat bahwa ada dua orang sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Handayani tersebut. Selanjutnya dengan cepat Tim langsung melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 17.30 Wib setiba di Jalan Handayani, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan sepasang kekasih sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dengan gerak gerik mencurigakan.

Namun saat hendak ditangkap tersangka FB berusaha melarikan diri sambil mencampakkan 1 buah kotak rokok Esse. Tim Opsnal gerak cepat berhasil menangkap tersangka FB dan kekasihnya SO br. S dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Esse didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.50 Gram yang sempat dicampakkan tersebut dan 1 unit Handphone (HP/ merk Vivo.

“Kedua tersangka itu mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba
Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027
Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:24 WIB

BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 16:45 WIB

TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah

Rabu, 22 April 2026 - 10:48 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 10:31 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 22 April 2026 - 01:32 WIB

Jalan Provinsi Muara Situlen–Gelombang Aceh Tenggara Terancam Putus Akibat Banjir

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Berita Terbaru