Kejari Belawan Tahan Wakil Direktur CV Cikas Nusantara Terkait Dugaan Korupsi Gedung BK3 Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:58 WIB

20151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

13/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 12 Maret 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan tersangka NHPL dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fisik Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BK3) Medan Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka NHPL, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Cikas Nusantara, merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp49.500.000. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT: 115/L.2.26.4/Ft.1/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025. NHPL akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2025.

Menurut pihak Kejari Belawan, penahanan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta untuk mempercepat proses persidangan.

Tersangka NHPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, NHPL juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Berdasarkan kronologi kejadian, NHPL selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan kualitas pekerjaan menandatangani kontrak No. 5.2/261/UM.01.04/IX/2022 pada 2 September 2022. Pada Rabu (12/3), NHPL langsung digiring ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 13.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan di BK3 Medan. Sebelumnya, pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Medan membatalkan status tersangka Jufri Cardo Pasaribu dalam kasus serupa setelah mengabulkan praperadilan yang diajukannya. Selain itu, pada Desember 2024, terdakwa Bron Alfiner Situmorang dalam perkara yang sama telah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejari Belawan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan keadilan dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara, Pungkasnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Pisah Sambut Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton Serahkan Tongkat Estafet ke Fransisco Pandia
Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan
Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor
Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”
Lapas Binjai Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025
Ka’KPLP Lapas Binjai Pimpin Apel Regu Jaga, Tekankan Disiplin Dan Integritas Dan Dorong Kekompakan Petugas
Lapas Tebing Tinggi Jadi Role Model, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Lakukan Studi Tiru ZI WBK.
Komitmen Raih WBK, Lapas Perempuan Medan Lakukan Studi Tiru Ke Lapas Tebing Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:49 WIB

MPLS Sekolah Rakyat ST 26 Pidie Jaya: Anak-anak Ceria, Guru dan Wali Asuh Setia Membimbing

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Dukung Event MotoGP Mandalika 2025 Internasional, PT Pelindo Multi Terminal Siapkan Infrastruktur Dan SDM Di Pelabuhan Lembar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Ketulusan Cinta dan Do’a Orang Tua Tunanetra, Antarkan Armaya Rosa Raih Gelar Sarjana

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:06 WIB

Pisah Sambut Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton Serahkan Tongkat Estafet ke Fransisco Pandia

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:01 WIB

Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Wagub dan Kapolda Aceh Kompak: Pertambangan Ilegal Ancaman Serius Lingkungan

Berita Terbaru