Sat Resnarkoba Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkotika

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:08 WIB

20222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA – Sat Resnarkoba Polres Langsa Jajaran Polda Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra SH bertempat diruang Sat Resnarkoba Polres Langsa. Kamis (31/08/2023)

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra SH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika ini sehubungan dengan kasus narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/56/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Juli 2023 dan Nomor : LP/A/71/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Agustus 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan Tersangka Inisial SI (41) dan SO (46).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-776/L.1.13/Enz.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-935/L.1.13/Enz.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023. Kata Kasat Resnarkoba.

Kegiatan pemusnahan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 (seribu lima belas koma tiga belas) Gram. Ujar Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra SH.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas. Ucap Kasat Resnarkoba.

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka inisial SI (41) dan SI (46)” adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Turut hadir dalam kegiatan yaitu Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika S.AB SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra SH, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Rieski Fernanda SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah SH MH, Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir SE, Kasi Humas Polres Langsa, AKP MC Kaloko, Kasi Propam Polres Langsa, IPDA Erizal, Personil Satres Narkoba polres Langsa.(red)

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan
Polres Aceh Selatan Gelar Jum’at Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi Antara Lain Mengenai Kenakalan Remaja
Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara
Pemko Langsa Terima Pencanangan Pembukaan SID Reksadana
Kapolsek Darusalam Ajak Warga Hadiri Doa Bersama dan Tausiah Malam Ini
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polwan Pidie Jaya Tebar Kebaikan di Hari Jumat
Prajurit Yonif TP 855/RD Gelar Serbuan Teritorial Pererat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat dalam Memperingati HUT TNI ke-80
Babinsa Bersama Warga Bersih-bersih Lingkungan 

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:15 WIB