Diduga Curi Tiang Jemuran, Pria Tewas Dihakimi Massa di Percut Sei Tuan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:18 WIB

2078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

14/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek  Percut Seituan Aksi main hakim sendiri berujung tragis terjadi di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Seorang pria tak dikenal tewas setelah dianiaya oleh sekelompok warga karena diduga mencuri tiang jemuran.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 10 Maret 2025, ketika korban diduga mengambil tiang jemuran milik seorang warga bernama Sudirman (32). Merasa geram, Sudirman bersama beberapa orang lainnya mengamankan korban. Namun, emosi warga yang tersulut berubah menjadi aksi kekerasan hingga korban kehilangan nyawa.

Korban ditemukan tewas di pinggir parit di Jalan Pondok Rowo pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Empat Tersangka Ditangkap

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025, mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku kesal karena daerah mereka sering terjadi pencurian.

Baca Juga :  Lapas Perempuan Medan Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Dan Ham Secara Virtual

“Emosi yang memuncak akhirnya memicu aksi main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa,” ujar AKBP Taryono.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dan Timsus Jatanras Polrestabes Medan bergerak cepat menangani kasus ini. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni:

Sudirman (32) – Tukang bangunan

Hasan Ashari (32) – Mekanik bengkel

Muhammad Ridho (24) – Mekanik

Rahmat Dermawan (31) – Sopir

Keempat tersangka mengakui perbuatannya, bahkan Sudirman dan Hasan Ashari ikut membuang jasad korban ke lokasi penemuan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah jemuran aluminium, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian milik korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-3e KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Guna Memenuhi Hak-Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari visum, otopsi, hingga pemeriksaan saksi dan tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan tindakan kriminal yang dapat berujung konsekuensi hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menghadapi pelaku kejahatan dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan tidak bertindak sendiri yang justru bisa berujung fatal,” tutup AKBP Taryono.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:10 WIB

Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!