Diduga Curi Tiang Jemuran, Pria Tewas Dihakimi Massa di Percut Sei Tuan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:18 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

14/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek  Percut Seituan Aksi main hakim sendiri berujung tragis terjadi di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Seorang pria tak dikenal tewas setelah dianiaya oleh sekelompok warga karena diduga mencuri tiang jemuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini bermula pada Senin, 10 Maret 2025, ketika korban diduga mengambil tiang jemuran milik seorang warga bernama Sudirman (32). Merasa geram, Sudirman bersama beberapa orang lainnya mengamankan korban. Namun, emosi warga yang tersulut berubah menjadi aksi kekerasan hingga korban kehilangan nyawa.

Korban ditemukan tewas di pinggir parit di Jalan Pondok Rowo pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Empat Tersangka Ditangkap

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025, mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku kesal karena daerah mereka sering terjadi pencurian.

“Emosi yang memuncak akhirnya memicu aksi main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa,” ujar AKBP Taryono.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dan Timsus Jatanras Polrestabes Medan bergerak cepat menangani kasus ini. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni:

Sudirman (32) – Tukang bangunan

Hasan Ashari (32) – Mekanik bengkel

Muhammad Ridho (24) – Mekanik

Rahmat Dermawan (31) – Sopir

Keempat tersangka mengakui perbuatannya, bahkan Sudirman dan Hasan Ashari ikut membuang jasad korban ke lokasi penemuan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah jemuran aluminium, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian milik korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-3e KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari visum, otopsi, hingga pemeriksaan saksi dan tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan tindakan kriminal yang dapat berujung konsekuensi hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menghadapi pelaku kejahatan dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan tidak bertindak sendiri yang justru bisa berujung fatal,” tutup AKBP Taryono.

Red

Berita Terkait

Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru