Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Knalpot Brong

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:00 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN

20/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kapolrestabes Medan 20 Maret 2025 Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan pelanggaran lalu lintas knalpot brong. Acara ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur pemerintah dan tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi tersebut, Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 33 kg sabu-sabu yang berasal dari kasus penangkapan di Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari barang bukti yang disita, sebanyak 32.818 gram dimusnahkan menggunakan mobil incinerator, sedangkan 182 gram telah digunakan untuk uji laboratorium forensik. Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan sekitar 330.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Selain narkotika, Polrestabes Medan juga memusnahkan 200 unit knalpot brong yang merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga Maret 2025. Knalpot brong yang telah disita dihancurkan menggunakan road milling machine, sebagai bentuk penegakan aturan demi kenyamanan masyarakat.

Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta menjaga ketertiban lalu lintas.“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika dan pelanggar lalu lintas yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan untuk tidak mencoba-coba melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan berlalu lintas demi keamanan bersama, Tegasnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai
Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”
Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Warga Binaan Lapas Binjai Ikuti Study Tiru Peternakan Telur Puyuh
Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:34 WIB

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:40 WIB

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:29 WIB

Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01 WIB

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:23 WIB

Warga Binaan Lapas Binjai Ikuti Study Tiru Peternakan Telur Puyuh

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:40 WIB

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Gunakan Becak Motor

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:34 WIB