TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
24/04/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan 24 April 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 17 April 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Marelan V, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Dua pelaku yang diamankan adalah Slamet (40), yang diduga sebagai pengedar, dan Syahrul (24), sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
10 (sepuluh) plastik klip berisi sabu
1 (satu) plastik klip kosong ukuran sedang
1 (satu) pipet ujung runcing
1 (satu) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil
1 (satu) buah dompet
1 (satu) unit handphone yang digunakan untuk transaksi
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kami apresiasi setinggi-tingginya. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku,” ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Slamet berperan sebagai pengedar, sementara Syahrul merupakan pengguna aktif yang mendapatkan sabu dari Slamet.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan memberikan efek jera terhadap para pelaku sebagai bentuk nyata komitmen kami memberantas narkoba,” tegas AKBP Oloan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita bersatu, menjaga lingkungan, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
(***)