JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 20 Kg Sabu di PN Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 21:23 WIB

20120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

26/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI   Medan 25 April 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. Kedua terdakwa tersebut yakni Jasri (34), warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir, dan Heri Chandra (43), warga Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4), JPU Rizki Fajar Bahari menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Rizki di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Philip M. Soentpiet.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Senin (5/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kasus ini berawal pada Selasa (10/9/2024), saat terdakwa Jasri dihubungi seseorang bernama Wak Alang (DPO) yang memerintahkan untuk mengantarkan sabu bersama terdakwa Heri menggunakan mobil Honda BRV. Wak Alang juga telah menyiapkan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil tersebut, di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada Kamis (12/9/2024) dini hari, kedua terdakwa berangkat menuju Medan. Sesampainya di jalan tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung. Namun, mereka dikejar sebuah mobil yang berisi anggota kepolisian.

Saat berusaha melarikan diri, mobil yang dikendarai terdakwa Jasri akhirnya dihentikan di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 kilogram sabu di dalam mobil. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Gandeng TNI-POLRI Rutan Tanjung Pura Kembali Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Kembali Salurkan Bantuan Sosial Karutan Tanjung Pura Fokus Bagikan Bantuan Disetiap Minggunya
Tiada Hari Tanpa Kontrol, Lapas Padangsidimpuan Tegakkan Disiplin Dan Keamanan
Pastikan Lapas Narkotika Langkat Bersih dari Handphone dan Narkoba, Razia Kamar Hunian Kembali Digelar
Lapas Pancur Batu Malam Hari Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP Bersama TNI/Polri
Gelar Penggeledahan Insidentil Lapas Tebing Tinggi Gandeng TNI/Polri Pastikan Keamanan Tetap Kondusif.
Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Korps Brimob Polri.

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Komitmen Wujudkan Rutan Bersih dari Halinar, Rutan Tanjung Gandeng TNI Dan BNN Gelar Razia Malam Serentak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:39 WIB

Jum’at Berkah Wujud Kepedulian Sosial, Rutan Tanjung Bagikan Sembako untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Tingkatkan Kualitas Gizi dan Dukung Pembinaan Berkualitas, Rutan Tanjung Bagikan Ampring Pengadaan 2025 Kepada Warga Binaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Integrasi Sosial sebagai Pembinaan Berkelanjutan, Rutan Tanjung Bebaskan 6 Warga Binaan melalui Pembebasan Bersyarat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Karutan Tanjung Raymon Andika girsang Pimpin Kontrol Malam, Pastikan Blok Hunian Dan Branggang Aman Dan Kondusif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Rutan Tanjung Panen Kangkung Dan Terong Dukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Kepala Rutan Tanjung Raymon Andika Girsang, A.Md.I.P., S.H., M.H. Ikuti Penandatanganan Komitmen Anti Narkoba Dan Handphone Ilegal Secara Virtual Perkuat Integritas Petugas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Berikan Pembinaan Lewat Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Warga Binaan Rutan Tanjung Ikut Jadi Petugas Upacara Bersama Petugas

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Dampingi Petani merawat Tanaman Padi

Senin, 27 Okt 2025 - 08:41 WIB