JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 20 Kg Sabu di PN Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 21:23 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

26/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI   Medan 25 April 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. Kedua terdakwa tersebut yakni Jasri (34), warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir, dan Heri Chandra (43), warga Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4), JPU Rizki Fajar Bahari menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Rizki di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Philip M. Soentpiet.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Senin (5/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kasus ini berawal pada Selasa (10/9/2024), saat terdakwa Jasri dihubungi seseorang bernama Wak Alang (DPO) yang memerintahkan untuk mengantarkan sabu bersama terdakwa Heri menggunakan mobil Honda BRV. Wak Alang juga telah menyiapkan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil tersebut, di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada Kamis (12/9/2024) dini hari, kedua terdakwa berangkat menuju Medan. Sesampainya di jalan tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung. Namun, mereka dikejar sebuah mobil yang berisi anggota kepolisian.

Saat berusaha melarikan diri, mobil yang dikendarai terdakwa Jasri akhirnya dihentikan di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 kilogram sabu di dalam mobil. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru