Polsek Medan Area Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Pencurian Mesin Kopi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 09:25 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN AREA

28/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan 26 April 2025 Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial AL-Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Daya Daboh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit mesin kopi milik majikannya di Warkop Agam, Jalan AR Hakim No.179, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban atas nama Effendi, warga Jalan HM. Joni Gang Makmur – Ganefo, Kecamatan Medan Area, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/236/III/2025/SPKT POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, berhasil mengamankan tersangka di Warkop Rezeki Cak Jal, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan dengan teknik undercover sebagai pembeli di warung tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa pencurian dilakukan karena sakit hati usai diberhentikan dari pekerjaannya. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti mesin kopi yang diakui tersangka disimpan di rumah temannya di Kota Siantar.

Namun, dalam perjalanan, saat meminta izin buang air kecil, tersangka berusaha melarikan diri dengan menendang salah satu anggota Reskrim, Brigadir Rendi, hingga terjatuh. Tim sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka.

Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Dibekuk Tim URC Polres Pelabuhan Belawan
Respons Cepat Laporan 110, Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Besar Sidamanik
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 TAHUN 2026 ,Polres Pematangsiantar Anjangsana
Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa
Kodaeral I, Pemkab Deli Serdang Dan PTPN I Regional 1 Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil
Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27 WIB

Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Dibekuk Tim URC Polres Pelabuhan Belawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:23 WIB

Respons Cepat Laporan 110, Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Besar Sidamanik

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 TAHUN 2026 ,Polres Pematangsiantar Anjangsana

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:34 WIB

Cabut Nomor Urut, Tiga Cage Sidorejo Siap Rebut Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:48 WIB

Mulai Besok, Pemko Langsa Salurkan Jadup Tahap II, Walikota: Warga yang Belum Terdata Akan Diusulkan Kembali

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:30 WIB

Langkah Nyata Dukung Pendidikan, Bupati Aceh Utara Tinjau dan Siapkan Renovasi IPAU

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:13 WIB

Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa

Berita Terbaru