Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Limpahkan Tersangka Pembunuhan dengan Kekerasan Ke JPU Kejaksaan

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 16:52 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya , menyerahkan tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (28/4/2025)foto.ist

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya , menyerahkan tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (28/4/2025)foto.ist

Timelinesinews.com [] Pidie Jaya — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya menuntaskan proses Tahap II dengan menyerahkan tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Penyerahan tersangka berinisial NZ (17), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, beserta barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan melalui surat Nomor: B-1012/L.1.31/Eoh.1/04/2025 tertanggal 25 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Proses ini juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2025/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/06/IV/RES.1.6./2025/Reskrim.

 

Sebelum diserahkan, tersangka NZ menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Unit Dokkes Polres Pidie Jaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Proses serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berjalan lancar dan sesuai prosedur.

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Iptu Fauzi Atmaja.

 

Dengan rampungnya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pidie Jaya. Tersangka NZ akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Amankan 4 Pelaku, Ratusan Paket Ganja Disita
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor
Residivis Spesialis Jambret Dilumpuhkan, Polsek Medan Tembung Bertindak Tegas
Proyek Rehabilitasi Stadion H. Sahadat Pulonas Agara Disorot, Diduga Tak Sesuai Harapan
Polisi Mulai Usut Pengalihan Sisa Dana ZIS Agara
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:03 WIB

Eddy Junaedi: Rotasi Jabatan Bagian Penyegaran, Tingkatkan Pelayanan Rutan Labuhan Deli

Sabtu, 25 April 2026 - 20:08 WIB

Kalapas Binjai Sapa WBP, Tegaskan Disiplin dan Komitmen Lapas Bersih Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 19:42 WIB

Tinjut CC 110, Polsek Siantar Marihat Cek TKP Laporan Keributan di Jalan Melanthon Siregar

Sabtu, 25 April 2026 - 19:39 WIB

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Keluhan Warga di Jalan Sentosa Bawah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:25 WIB

Pisah-Sambut Ka. Rutan Kelas II Balige, Bupati Toba : Perkuat Tali Silaturahmi dan Koordinasi

Sabtu, 25 April 2026 - 15:06 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 25 April 2026 - 14:22 WIB

Curi Tas Saat Jamaah Sujud, Pria Asal Sumut Diciduk Polisi di Banda Sakti

Sabtu, 25 April 2026 - 04:04 WIB

Residivis Spesialis Jambret Dilumpuhkan, Polsek Medan Tembung Bertindak Tegas

Berita Terbaru