Biro Hukum Sansekerta: Penempatan ASN di Pemkab Deli Serdang Adalah Wewenang Bupati

H²

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:38 WIB

20330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang – Penolakan terhadap penempatan Mhd. Awal Kurniawan sebagai Kepala Bagian Hukum dan Risalah (HRH) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dituangkan dalam surat Pimpinan DPRD bernomor 800.1.1.2/1943 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, Selasa (13/5).

Menanggapi hal tersebut, Biro Pelayanan Hukum Sansekerta, M. Tarigan, menilai langkah DPRD Deli Serdang sebagai bentuk pelampauan kewenangan. Ia menegaskan bahwa penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan tertentu merupakan hak prerogatif Bupati Deli Serdang.

“Penempatan atau pertukaran ASN adalah mutlak kewenangan Bupati. Apa yang dilakukan oleh Bupati Asriludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar M. Tarigan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, reaksi dari DPRD ini tak lepas dari ketidakharmonisan hubungan antara lembaga legislatif tersebut dengan kepala daerah. Ia menyebut isu penolakan penempatan ASN sebagai imbas dari dinamika politik yang sedang berkembang, termasuk wacana hak angket dan pemakzulan terhadap Bupati.

“Kalau kita melihat lebih dalam, ini hanyalah dampak dari hubungan yang kurang harmonis. Hak angket dan pemakzulan yang sedang digulirkan sebagian anggota DPRD semakin memperkeruh suasana,” jelasnya.

Terkait tudingan korupsi terhadap Mhd. Awal Kurniawan yang didasarkan pada laporan LSM tahun 2023, Tarigan menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai diproses. Ia juga menyebut ASN bersangkutan telah diperiksa oleh Inspektorat dan Kejaksaan.

“Jika benar ada ketakutan dengan masuknya Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH, maka perlu dipertanyakan motif di balik penolakan ini. Padahal proses hukum telah dijalani, dan tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan jika semua sudah sesuai prosedur,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pemakzulan. Menurutnya, segala bentuk evaluasi terhadap kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih di masa awal kepemimpinan.

“Ini baru 100 hari kerja. Apa yang mau dievaluasi? Kalau masalah penempatan ASN, itu jelas bukan wewenang DPRD. Semua harus berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dari informasi yang diterima redaksi, pengusulan hak angket hanya ditandatangani oleh beberapa ketua fraksi. Fraksi-fraksi seperti PDI, PKS, dan Demokrat tidak menandatangani, sementara Fraksi Gerindra dan PAN bahkan secara terbuka menolak pengusulan tersebut. Tim Redaksi

 

Yuk, ikuti update serunya di TIMELINE Inews Investigasi!
http://whatsapp.com/channel/0029Vb2Bsa3FMqre2L1vyD0c

Berita Terkait

Menkum Supratman Galang Dukungan China untuk Inisiatif Indonesia Soal Royalti Digital di Forum China–ASEAN Xi’an
Wagub Aceh Buka Friendship Run UAE–Indonesia 2025, Apresiasi Komitmen Investasi Mubadala Energy
Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen
Biro Perencanaan Kemensos RI Gelar FGD Evaluasi dan Monitoring Sekolah Rakyat di Aceh Besar, 
Plt Sekda Gayo Lues dr. Nevi Rizal: Semangat Hari Dokter Nasional 2025, 75 Tahun IDI Berkarya Membangun Kesehatan Bangsa
Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Bersatu, Gelombang Penolakan Tambang Emas di Gayo Lues, KMMB Aceh Laporkan PT GMR ke Aparat Hukum
POLRES GAYO LUES UNGKAP 1,95 TON GANJA, 2,7 KG SABU, 28 BUTIR EKSTASI, DAN 60 HEKTARE LADANG GANJA — CATAT SEJARAH BARU PEMBERANTASAN NARKOBA DI TANAH SERIBU BUKIT
Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Aceh 2025

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Adik Kandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Petugas Lapas Kelas IIA Binjai Laksanakan Pembukaan Kotak Pengaduan Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan dan Keamanan, Lapas Kelas IIA Binjai Laksanakan Kontrol Blok Hunian

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Bagikan Perlengkapan Makan, Minum, dan Sandang untuk 2.884 Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Lapas Padangsidimpuan Wujudkan Hak Pendidikan Warga Binaan Lewat Program Baca Tulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Petugas Kesehatan Di Lapas Padangsidimpuan Lakukan Cek Kesehatan untuk Warga Binaan Wanita

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Iqra dan Al-Quran di Mesjid Al-Ikhlas

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Tes Urine, Pertegas Komitmen Lingkungan Zero Narkoba

Berita Terbaru