TLii | SUMUT | Deli Serdang – Penolakan terhadap penempatan Mhd. Awal Kurniawan sebagai Kepala Bagian Hukum dan Risalah (HRH) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dituangkan dalam surat Pimpinan DPRD bernomor 800.1.1.2/1943 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, Selasa (13/5).
Menanggapi hal tersebut, Biro Pelayanan Hukum Sansekerta, M. Tarigan, menilai langkah DPRD Deli Serdang sebagai bentuk pelampauan kewenangan. Ia menegaskan bahwa penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan tertentu merupakan hak prerogatif Bupati Deli Serdang.
“Penempatan atau pertukaran ASN adalah mutlak kewenangan Bupati. Apa yang dilakukan oleh Bupati Asriludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar M. Tarigan kepada wartawan.
Menurutnya, reaksi dari DPRD ini tak lepas dari ketidakharmonisan hubungan antara lembaga legislatif tersebut dengan kepala daerah. Ia menyebut isu penolakan penempatan ASN sebagai imbas dari dinamika politik yang sedang berkembang, termasuk wacana hak angket dan pemakzulan terhadap Bupati.
“Kalau kita melihat lebih dalam, ini hanyalah dampak dari hubungan yang kurang harmonis. Hak angket dan pemakzulan yang sedang digulirkan sebagian anggota DPRD semakin memperkeruh suasana,” jelasnya.
Terkait tudingan korupsi terhadap Mhd. Awal Kurniawan yang didasarkan pada laporan LSM tahun 2023, Tarigan menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai diproses. Ia juga menyebut ASN bersangkutan telah diperiksa oleh Inspektorat dan Kejaksaan.
“Jika benar ada ketakutan dengan masuknya Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH, maka perlu dipertanyakan motif di balik penolakan ini. Padahal proses hukum telah dijalani, dan tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan jika semua sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pemakzulan. Menurutnya, segala bentuk evaluasi terhadap kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih di masa awal kepemimpinan.
“Ini baru 100 hari kerja. Apa yang mau dievaluasi? Kalau masalah penempatan ASN, itu jelas bukan wewenang DPRD. Semua harus berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dari informasi yang diterima redaksi, pengusulan hak angket hanya ditandatangani oleh beberapa ketua fraksi. Fraksi-fraksi seperti PDI, PKS, dan Demokrat tidak menandatangani, sementara Fraksi Gerindra dan PAN bahkan secara terbuka menolak pengusulan tersebut. Tim Redaksi
Yuk, ikuti update serunya di TIMELINE Inews Investigasi!
http://whatsapp.com/channel/0029Vb2Bsa3FMqre2L1vyD0c


































