Ditjen Pemasyarakatan Soroti Urgensi Checks and Balances dalam Penyusunan DIM RUU KUHAP

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:14 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN

23/05/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI    Jakarta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan pentingnya prinsip checks and balances antar aparat penegak hukum dalam forum Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang digelar di Jakarta, Rabu (21/05/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaring partisipasi publik secara luas untuk penyempurnaan hukum acara pidana Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga dalam penyusunan RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kewenangan antar aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemasyarakatan memiliki peran strategis yang menyangkut pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, hingga pengamatan terhadap warga binaan.

“Hal ini sangat penting ke depan, karena fungsi pemasyarakatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil dan berkeadilan. Penyusunan RUU KUHAP harus menjamin keseimbangan kewenangan di setiap tahap proses peradilan,” tegas Mashudi.

Kehadiran Ditjenpas dalam forum ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak hanya memperkuat proses penegakan hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, narapidana, serta korban tindak pidana.

Mashudi juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi sistem peradilan pidana terpadu agar sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan standar internasional.

Forum penyusunan DIM RUU KUHAP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, akademisi, advokat, hingga organisasi masyarakat sipil.

Dirjen DJPP, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi publik yang penting untuk menjaring masukan substantif dan konstruktif dalam penyusunan RUU KUHAP.

Dengan kehadiran Ditjenpas, diharapkan reformasi hukum acara pidana dapat menciptakan sistem yang tidak hanya represif, tetapi juga manusiawi dan berbasis keadilan restoratif.

Mashudi juga meminta kejelasan regulasi mengenai fungsi Pemasyarakatan harus diperkuat agar diakui.

“Kami sangat mendorong adanya penegasan alur dan tahapan pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan agar selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” imbuh Mashudi.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Organisasi Kemenimipas, Y. Ambeg Paramarta, turut menyoroti pentingnya diferensiasi fungsi dalam RKUHAP, termasuk peran strategis Pemasyarakatan.

“Prinsip diferensiasi fungsi dalam RKUHAP membuka ruang pengawasan oleh lembaga lain, termasuk menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai pelindung Hak Asasi Manusia dalam setiap tahap proses peradilan pidana,” ungkap Ambeg, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
Pelantikan DPN PERMAHI di Graha Pengayoman Jadi Sorotan, Semangat Baru Penegakan Hukum Indonesia
263 Paket Makanan Siap Saji Disalurkan LaunchGood & Rumah Zakat untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya
Dayan Albar Resmi Jadi Sekda Aceh Utara, Ayah Wa Lakukan Rotasi Besar 143 Pejabat Pemerintahan
Prabowo Resmikan KDMP Geudubang Jawa di Langsa Bersama 1.061 Koperasi di Seluruh Indonesia
Pers Pilar Keempat Demokrasi: Masihkah Menjadi Penjaga Kebenaran?
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru