TLii | ACEH | Gayo Lues, 3 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap empat orang terpidana perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di halaman Kantor Kejari Gayo Lues.
Empat terpidana tersebut dijatuhi hukuman cambuk di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Nomor: 9/JN/2025/MS.Bkj tanggal 6 Maret 2025. Adapun rincian pelaksanaan cambuk sebagai berikut:
1. M.K. (37), warga Dusun Umah Naru, Desa Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, dijatuhi hukuman 11 kali cambuk. Setelah pengurangan 4 kali karena telah menjalani masa tahanan, dilaksanakan sebanyak 7 kali cambukan.
2. K.R. (29), warga Dusun Tamak Kolak, Desa Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon, dijatuhi hukuman 12 kali cambuk. Setelah dikurangi 2 kali, dilaksanakan 10 kali cambukan.
3. J. (44), warga Dusun Tamak Kolak, Desa Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon, dijatuhi 11 kali cambuk. Setelah pengurangan 4 kali, dijalankan 7 kali cambukan.
4. Kh. (45), warga Dusun Buntul Aji, Desa Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, dijatuhi 12 kali cambuk. Setelah dikurangi 1 kali, dilaksanakan sebanyak 11 kali cambukan.
Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: SP.OPS-537/L.1.26/DIP.4/06/2025.
Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh berbagai unsur, antara lain:
Kasi Pidum Kejari Gayo Lues, Muhammad Sairi, S.H. (mewakili Kajari),
Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H.,
Kasatpol PP Gayo Lues, Syabri, S.Pd.,
Kapus Blangkejeren, dr. Witono,
Seluruh pegawai Kejari Gayo Lues dan personel Satpol PP/WH Gayo Lues.
Kegiatan ini turut diamankan oleh gabungan personel Satpol PP/WH, Kejari Gayo Lues, serta tim kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren.
Eksekusi berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan lancar, dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.