Kasus Bundir di Desa Cike“ Abuadin Pengacara Gayo Lues: Autopsi Perlu untuk Menjawab Tanda Tanya Kematian”

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:25 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH – Gayo Lues, 12 Juni 2025 – Seorang wanita paruh baya berinisial Rd(40) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumahnya, Desa Cike, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Kamis pagi (12/6). Korban diduga kuat meninggal akibat tindakan bunuh diri.

Kejadian diketahui pertama kali oleh Nr (65), ibu kandung korban, yang usai menunaikan salat Subuh di masjid yang terletak tepat di depan rumah mereka. Sekira pukul 06.00 WIB, saksi mendapati korban dalam kondisi telentang di atas tempat tidur, bersimbah darah. Sontak, saksi berteriak histeris hingga warga sekitar berdatangan ke lokasi.

Korban diketahui bernama Rd, seorang petani yang menurut keterangan keluarga telah lama mengalami gangguan kejiwaan. “Korban sering menangis sendiri dan kerap menyendiri ke alur sungai tak jauh dari rumah,” ujar salah satu anggota keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat peristiwa terjadi, di dalam rumah terdapat suami korban, SK (45), ketiga anak korban, serta ibunya.

Pihak berwenang dari unsur Kepolisian dan aparat keamanan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pengumpulan bahan keterangan (baket), serta dokumentasi. Laporan telah disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, pihak keluarga korban menolak dilakukannya autopsi, meski terdapat indikasi perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab pasti kematian.

Praktisi hukum Gayo Lues, Abuadin, SH, seorang pengacara yang dikenal aktif dalam isu-isu hukum di Gayo Lues, menyoroti hal ini. Menurutnya, penolakan terhadap autopsi masih sering terjadi akibat pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

Abuadin, SH menyampaikan Ke Media TLii bahwa dalam kondisi kematian yang tidak wajar, autopsi sangat penting untuk menjelaskan penyebab dan mekanisme kematian secara ilmiah. “Penolakan autopsi sering terjadi karena anggapan bahwa membedah mayat adalah sesuatu yang tabu. Padahal, berdasarkan Pasal 133 KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk meminta keterangan dari dokter forensik tanpa harus menunggu persetujuan keluarga,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penolakan tanpa dasar hukum justru dapat menghambat proses penyidikan. Pasal 222 KUHP bahkan mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi penyelidikan, termasuk terhadap tindakan bedah mayat yang sah secara hukum.

Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran lebih lanjut. Aparat menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak keluarga demi terwujudnya kejelasan hukum serta keadilan dalam penanganan kasus ini.

(Red)

Berita Terkait

Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri
Kegiatan Daring Via Zoom Rabu 28/10/2026 Karutan Raymon Andika Girsang Ikuti dari Kanwil Ditjenpas Kalsel
Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan
Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan
Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Hadir Dukung Penguatan Kolaborasi Antarinstansi Rabu
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Kemenimipas dan Kick Off Hari Bakti ke-2 Tahun 2026 Secara Virtual
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Narkotika Samarinda Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Sidang di Aula Bapas Palangka Raya Rabu 28/10/2026 Bahas Cermat Pemenuhan Syarat Administrasi dan Substantif

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Narkotika Samarinda Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Primkopasindo Salurkan Bantuan Beras kepada Keluarga Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Pengenalan Wahana Sarana Asimilasi dan Edukasi di Area SAE

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Wujud nyata kepedulian sosial, lapas narkotika samarinda sambangi masyarakat melalui program jum”at berkah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Perkuat Fungsi Pengamanan dan Integritas, Dirpatnal Ditjenpas Berikan Penguatan di Lapas Narkotika Samarinda

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Kembali Gelar Pesantren Kilat Tanaman kan Nilai Akhalak Dan Hadist Bagi Warga Binaan.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Hadirkan Pembinaan Positif Berkelanjutan Dukung Kesehatan dan Pembentukan Perilaku Baik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Rolling dan Pemeriksaan Gembok Pengamanan

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri

Kamis, 29 Okt 2026 - 01:25 WIB