Empat Pulau “Lepas” dari Aceh: Ujian terhadap Komitmen MoU Helsinki dan Otonomi Khusus

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:41 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khalisni S.IP., MPA
Akademidisi bidang Politik Kebijakan Publik
FISIP . USK

Khalisni S.IP., MPA
Akademidisi bidang Politik Kebijakan Publik
FISIP . USK

TLII>>Dalam suasana politik lokal yang ramai oleh konflik elit dan tarik-ulur anggaran, publik dikejutkan oleh sebuah kenyataan fundamental: empat pulau yang selama ini diyakini sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh, kini secara administratif tercatat sebagai milik Provinsi Sumatera Utara. Perubahan ini tidak disebabkan oleh faktor alam, tetapi oleh keputusan administratif yang berjalan tanpa transparansi, tanpa partisipasi publik, dan tanpa pemberitahuan yang layak kepada masyarakat Aceh.

Khalisni S.IP., MPA
Akademidisi bidang Politik Kebijakan Publik
FISIP . USK

Pemerintah pusat menyebut proses ini sebagai “penyesuaian administratif”. Namun, di mata publik Aceh, hal ini patut dipertanyakan: apakah ini sekadar prosedur teknis, atau justru bentuk pengikisan wilayah Aceh secara diam-diam dan sistematis?

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politik Peta dan Absennya Akuntabilitas Elit

Kasus ini membuka borok tata kelola pemerintahan pasca-MoU Helsinki. Lemahnya transparansi, minimnya akuntabilitas dan absennya sikap politik dari sebagian elit lokal membuat publik merasa dikhianati. Dalam konteks Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus berdasarkan Perjanjian Damai Helsinki tahun 2005, hilangnya empat pulau ini bukan sekadar soal administratif, melainkan bentuk dekonstruksi atas semangat perdamaian dan kedaulatan wilayah yang dijanjikan.

Sebagaimana dikemukakan oleh salah satu akademisi Politik kebijakan publik dari FISIP Universitas Syiah Kuala, “Ini bukan soal Aceh tidak mampu menjaga wilayahnya, tapi soal siapa yang diam-diam mengatur ulang peta, dan siapa yang diam menikmatinya.” Hal ini mencerminkan krisis legitimasi, di mana kekuasaan pusat tetap dominan meski dibalut narasi desentralisasi.

 

Otonomi Khusus dalam Ancaman Sentralisme

Peristiwa ini juga menyingkap fakta bahwa otonomi khusus Aceh masih rentan dikerdilkan oleh sentralisme kekuasaan. Perubahan batas wilayah seharusnya menjadi bagian dari proses deliberatif yang melibatkan Pemerintah Aceh dan masyarakatnya, sebagaimana semangat partisipasi yang termaktub dalam MoU Helsinki. Namun, kenyataannya, suara Aceh justru dikesampingkan dalam keputusan yang menyangkut wilayahnya sendiri.

Ketika otonomi tidak mampu melindungi batas wilayah, maka otonomi itu telah kehilangan maknanya. Aceh kehilangan empat pulau, tapi lebih dari itu: Aceh kehilangan pijakan kedaulatan yang dijanjikan.

 

Distraksi Politik dan Dugaan Kesepakatan Tersembunyi

Publik Aceh hari ini dipertontonkan isu-isu permukaan: konflik elit lokal, keterlambatan realisasi anggaran daerah, hingga wacana reshuffle pemerintahan. Namun di tengah distraksi ini, persoalan yang jauh lebih mendasar justru luput: kedaulatan wilayah. Tidak sedikit yang menduga bahwa kegaduhan ini dikonstruksi untuk mengalihkan perhatian dari kesepakatan terselubung antara sebagian elit pusat dan oknum daerah.

Jika benar terjadi, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstituen, terhadap semangat perdamaian dan terhadap perjanjian internasional yang disepakati secara sah antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM.

 

Mendesak Transparansi dan Tanggung Jawab Politik

Rakyat Aceh berhak mendapatkan penjelasan. Siapa yang mengambil keputusan? Atas dasar hukum apa? Melalui proses apa? Pemerintah Aceh dan DPRA tidak boleh pasif. Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG) wajib memberi penjelasan secara terbuka proses perubahan batas tersebut.

 

Bahkan, sebagai simbol perdamaian Aceh, Wali Nanggroe YM Malik Mahmud Al-Haytar harus menyatakan sikap secara terbuka dan tegas.

Ini bukan hanya soal pulau. Ini soal martabat politik, kewibawaan otonomi dan masa depan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika hari ini kita diam, maka esok kita bisa kehilangan bukan hanya wilayah, tapi juga kepercayaan rakyat.

 

Penutup

MoU Helsinki tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata. Ia adalah kontrak politik, moral dan hukum antara negara dan rakyat Aceh. Ketika satu per satu isi kesepakatan dilanggar,

maka ini adalah ujian terhadap integritas negara menjaga janji damai.

Kedaulatan bukanlah simbol administratif, melainkan fondasi harga diri politik. Dan Aceh, tidak boleh diam.

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Ikuti Pengarahan Dirjenpas, Fokus Penguatan Integritas dan Kewaspadaan
BNCT: Harhubnas Momentum Perkuat Konektivitas Antardaerah Dan Arus Barang
Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong polres Aceh Tenggara.
Kanwil Ditjenpas Sumut Silaturahmi dengan Danpas Brimob I Korbrimob Polri, Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Pemasyarakatan
Kanwil Ditjenpas Sumut Dorong Penguatan Pengawasan Klien Reintegrasi Melalui Sosialisasi dan FGD Kelayan Binter Bapas Medan
Perwakilan Dari Kanwil Ditjenpasumut Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Zulkifli Bintang, Sumut Perkuat Reintegrasi Sosial melalui FGD Kelayan Binter Di Bapas Kelas I Medan
kepala Bapas Kls 1 Medan Kriston   Napitupulu A.Md.IP., S.H.,Perkuat Kolaborasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan melalui Kelayan Binter
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian di Jalan Rondahaim Dengan Problem Solving 

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 01:13 WIB

BNCT: Harhubnas Momentum Perkuat Konektivitas Antardaerah Dan Arus Barang

Kamis, 17 September 2026 - 23:41 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Silaturahmi dengan Danpas Brimob I Korbrimob Polri, Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Pemasyarakatan

Kamis, 17 September 2026 - 23:34 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dorong Penguatan Pengawasan Klien Reintegrasi Melalui Sosialisasi dan FGD Kelayan Binter Bapas Medan

Kamis, 17 September 2026 - 21:41 WIB

kepala Bapas Kls 1 Medan Kriston   Napitupulu A.Md.IP., S.H.,Perkuat Kolaborasi Pembimbingan Klien Pemasyarakatan melalui Kelayan Binter

Kamis, 17 September 2026 - 21:32 WIB

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian di Jalan Rondahaim Dengan Problem Solving 

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas

Kamis, 17 September 2026 - 21:14 WIB

Bapas Medan Gandeng Camat, Lurah, TNI-Polri, Tokoh Agama dan Pokmas Lipas Dalam FGD Kelayan Binter

Kamis, 17 September 2026 - 20:54 WIB

Pastikan Kesiapan Sarana Kesehatan, Kalapas Perempuan Kls IIA Medan Kontrol Area Klinik

Berita Terbaru