TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
27/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 27 Juni 2025 Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (28) berhasil diamankan di kawasan Jalan Haji Anif, Desa Sampali, pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu,
2 (dua) buah dompet kecil,
Uang tunai sebesar Rp 45.000,-,
1 (satu) unit handphone.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial B ini merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku narkotika yang telah lebih dulu ditangkap.
“Saat dilakukan penggerebekan, barang bukti ditemukan di dalam plastik yang diletakkan sekitar dua meter dari lokasi tersangka berdiri. Awalnya tersangka sempat membantah kepemilikan barang tersebut, namun setelah dilakukan interogasi mendalam, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, Tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.
(***)