Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih di Medan Helvetia Disorot: Diduga Abaikan K3 dan Tidak Transparan

H²

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:38 WIB

2015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Kota Medan,  — Proyek pemasangan pipa air bersih yang sedang berlangsung di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, mendapat sorotan tajam dari aktivis keselamatan kerja. Rahmadsyah, seorang aktivis dari Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara, menilai pelaksanaan proyek tersebut mengabaikan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.

Dalam investigasi langsung di lapangan, ditemukan bahwa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Lebih jauh, upaya konfirmasi kepada Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) proyek pun tidak membuahkan hasil, karena pihak yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Baca Juga :  Pemerintah Patok Perbatasan di Gampong Tingkeum dengan Daroy Kameu

Ketiadaan plang proyek juga menambah tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan media bersama sejumlah awak media lainnya di sepanjang Jalan Tengku Amir Hamzah (Griya), tidak ditemukan papan nama proyek yang memuat informasi penting. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, proyek fisik yang didanai oleh APBN atau APBD wajib memasang papan nama yang mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, hingga nama pelaksana proyek.

“Ketiadaan papan proyek ini sangat mencurigakan. Kami mendesak Dewan K3 Sumatera Utara untuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Sumut guna turun langsung dan melakukan investigasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan dana negara,” tegas Rahmadsyah.

Baca Juga :  Tindak Lanjut BNN RI, BNNP Aceh Lakukan Penggeledahan Rumah Tersangka di Lima Lokasi Berbeda

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proyek ini disebut-sebut bernilai puluhan miliar rupiah. Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Sekretaris PUPR Sumut Haldun maupun Kepala UPT Amril belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini. Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif agar Sumatera Utara menjadi provinsi yang bersih dari praktik korupsi dan pelanggaran hukum dalam setiap pelaksanaan pembangunan.

Tim Redaksi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Gelar Makan gratis dengan anak-anak panti asuhan
Dayah Inahu Menggelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1447 H
Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Besar Gelar Olah Raga Bersama
Kapolres Pidie Jaya dan Bhayangkari Perkuat Pelayanan Publik Melalui Kunjungan ke Dua Polsek
Peringati Hari Jadi Kab. Aceh Tenggara ke – 51, Kodim 0108/Agara Kodam IM Gelar Karya Bakti. 
Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:53 WIB

Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Gelar Makan gratis dengan anak-anak panti asuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:43 WIB

Dayah Inahu Menggelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:36 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:31 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Besar Gelar Olah Raga Bersama

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:36 WIB

Kapolres Pidie Jaya dan Bhayangkari Perkuat Pelayanan Publik Melalui Kunjungan ke Dua Polsek

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:59 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:00 WIB

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:57 WIB

ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024

Berita Terbaru

BIOGRAFI TOKOH

Dayah Inahu Menggelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:43 WIB

TANJUNG BALAI

Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:36 WIB

error: Content is protected !!