Polres Aceh Selatan Amankan Seorang PelakuKejahatan Seksual Terhadap Anak.

Wahyu

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:05 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bekerja sama dengan personel Polsek Trumon Timur berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MA (17) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual, pemerkosaan, dan zina terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Trumon Timur terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 di Gampong Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan dukungan penuh dari Polsek Trumon Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari Polsek Trumon Timur pihaknya segera membentuk tim dan melakukan koordinasi lapangan. “Kami langsung bergerak cepat. Setelah pemetaan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah ram sawit di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Trumon Timur. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Trumon Timur untuk pemeriksaan awal dan kemudian dipindahkan ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses tersebut, antara lain pakaian milik korban dan pelaku yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru