TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
08/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan 05 Juli 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Tersangka berinisial Tajim alias Amat (30) diamankan bersama barang bukti berupa:
2 plastik klip besar berisi shabu,
1 lembar kertas coklat,
1 buah kantongan plastik, dan
1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di Pasar 7. Setelah dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang memegang barang bukti narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang berinisial F yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Shabu itu rencananya akan dikirim kepada pembeli dengan imbalan sebesar Rp5.000.000.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas AKP Ismail Pane.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat, Pungkasnya.
(***)

































