Bawa Sabu 1,37 Gram di Jalan Sisingamangaraja,Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan HP

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:22 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap HP (38) warga Jalan Manunggal Nagur Belakang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar membawa narkotika jenis sabu berat bruto 1,37 gram pada hari Senin 7 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan penangkapan tersangka HP di Jln. Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu di jln. Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap laki laki mengaku inisial HP yang dicurigai sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berjalan kaki dipinggir Jalan Sisingamangaraja.

Saat itu tersangka HP membuang 1 botol Obat Mylanta ke jalan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan cepat mengamankan Botol Mylanta tersebut dan setelah diperiksa ditemukan didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu di balut tissu berat bruto 1,37 gram dan di tangan kanannya ada 1 unit handphone (HP) merk Redmi.

Diinterogasi tersangka HP mengaku sabu itu miliknya yang didapatkan dari seorang laki laki yang tidak diketahui namanya dan hanya berhubungan melalui HP saja.

Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba nomor HP laki laki yang memberikan sabu tersebut tetapi sudah tidak aktif, sehingga tersangka HP beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka HP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

 

Sumbet Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Meriah, Semarakkan HBP ke-62 dan Hari Kartini
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada
Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Komitmen Integritas
Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru
Pelantikan Kepala Tata Usaha Lapas Perempuan Medan, Tandai Babak Baru Administrasi
Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba
Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Meriah, Semarakkan HBP ke-62 dan Hari Kartini

Rabu, 22 April 2026 - 21:34 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Komitmen Integritas

Rabu, 22 April 2026 - 20:44 WIB

Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru

Rabu, 22 April 2026 - 20:14 WIB

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 19:55 WIB

Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru

Rabu, 22 April 2026 - 19:28 WIB

Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027

Rabu, 22 April 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI

Berita Terbaru