Polres Langsa Bongkar Jaringan Antar Kabupaten, Amankan 253,5 Gram Sabu di Aceh Timur

Zul

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:50 WIB

20144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 253,5 Gram Sabu di Aceh Timur (Foto : Humas Polres)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah MM (35), seorang nelayan, dan RD (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan Rp 5 juta,” tambah Mulyadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara
Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita
Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:14 WIB

Meriahkan Sepesial Tahun Baru 2026 Tim Frend’s Entertainment adakan Lomba Latpres di Trans III Desa Simpang Rimba

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:26 WIB

Di Balik Meja Sidang yang Menegangkan, Musykaf Ke-III Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Unmuh Babel di Tutup dengan Penuh Haru

Senin, 5 Januari 2026 - 20:15 WIB

‎Penobatan Guru Dedikatif, Apresiasi atas Ketulusan dan Pengabdian

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:28 WIB

Saat Tahun Berganti, Sholawat Menjadi Pilihan: Milad ke-3 Robithoh Jam’iyah Hadroh Simpang Rimba

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:18 WIB

Divine Salon & Barbershop Dukung Pemilihan Putera Puteri Model Babel di Josa Fest 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 11:35 WIB

Empat Pilar MPR RI, Komitmen Bahar Buasan Mengawal Persatuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:45 WIB

Perkuat Nasionalisme Generasi Muda, Bahar Buasan Ajak Siswa Berprestasi Pahami Empat Pilar MPR RI

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:32 WIB

Bahar Buasan Berikan Sosialisasi Empat Pilar di Kampus UNABA Pangkalpinang

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:14 WIB