Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Alami Luka Serius

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:40 WIB

20186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG

26/07/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL (48), tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap HL dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini bermula pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II. Korban, Dedy Kurniawan Putra, menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa dirinya telah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk jari telunjuk kiri yang putus, dan segera dilarikan ke RSU Amri Tambunan untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar. Ketegangan yang memuncak menyebabkan pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” jelas Kompol Risqi.

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik secara kekerasan dan senantiasa mempercayakan penyelesaian hukum kepada aparat yang berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Dua Pelaku Begal Tak Berkutik Saat Disergap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten
Diduga Ada Aktivitas Bbm Ilegal Di Tpi Bagan Asahan, Klarifikasi Lanal Tanjungbalai Asahan Dipertanyakan
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika Dan AmankanBarang Bukti
Patroli Presisi Polresta Deliserdang Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Di Komplek Uka
Ayah di Gayo Lues Diduga Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-Tahun

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:24 WIB

Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Rabu, 26 November 2025 - 23:09 WIB

Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 21:47 WIB

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat

Rabu, 26 November 2025 - 21:21 WIB

Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terbaru