Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Alami Luka Serius

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:40 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG

26/07/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL (48), tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap HL dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini bermula pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II. Korban, Dedy Kurniawan Putra, menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa dirinya telah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk jari telunjuk kiri yang putus, dan segera dilarikan ke RSU Amri Tambunan untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar. Ketegangan yang memuncak menyebabkan pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” jelas Kompol Risqi.

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik secara kekerasan dan senantiasa mempercayakan penyelesaian hukum kepada aparat yang berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi
Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan
Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi
Kapolda Aceh Sebut Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate dalam Kasus Narkotika di Bireuen Kini Masuk DPO

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Resmi Dimulai, 2026: Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali Peserta Magang Nasional Kemnaker

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kompak dan Ceria, Lapas Perempuan Pekanbaru Ramaikan Fun Walk HUT Kemerdekaan di Rutan Pekanbaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Kebakaran Hanguskan 96 Rumah di Jeget Ayu Aceh Tengah, 243 Warga Mengungsi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Bantuan Wapres Hadir untuk Meunasah Al-Muqakin, Harapan Baru bagi Warga Kendawi di Kabupaten Gayo Lues

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Pidie Jaya Verifikasi 298 Peserta Pelatihan Kerja 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:43 WIB

Bupati Pidie Jaya Serahkan Excavator Bantuan KKP RI, Perkuat Pemulihan Perikanan dan Ekonomi Pesisir

Berita Terbaru