Bangunan Liar Menjamur di Kecamatan Helvetia, Aparatur Terkesan Acuh

H²

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:56 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa: Pembangunan rumah tanpa plang PBG

TLii SUMUT | Kota Medan | Menjamurnya bangunan liar di Kecamatan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan berbagai kalangan. Alih-alih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi ini justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Salah satu bangunan milik Josua di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Helvetia, terlihat tidak memiliki plang resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) — dokumen yang menjadi syarat utama pendirian bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewajiban memiliki PBG telah diatur dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 36A ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 angka 17 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini mengatur prosedur, persyaratan, hingga pengawasan penerbitan izin untuk memastikan bangunan sesuai tata ruang, standar keselamatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sayangnya, Plt. Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Melvi, selalu bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan tersebut. Hal ini menimbulkan kesan minimnya objektivitas dan integritas, meski dirinya masih berstatus pelaksana tugas.

Sikap serupa juga ditunjukkan Rio, Lurah Dwi Kora, yang tidak memberikan respons atas pertanyaan wartawan. Berbeda dengan Melky, Trantib Kelurahan, yang mengatakan, “Siap Bang, kita sudah kirimkan surat himbauan kepada pemilik bangunan dan melaporkannya ke pihak kecamatan.”

Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pungutan atau “upeti” terkait perizinan, Melky menegaskan, “Kita tidak menerima pemberian apapun dari yang bersangkutan, Bang.”

Namun, saat awak media mencoba memvalidasi pernyataan tersebut ke Trantib Kecamatan, Supriedy Lubis, tidak ada jawaban yang diberikan. Sementara itu, Camat Helvetia, Junaidi, menyampaikan, “Kita sudah cek ke lapangan, dan sesuai keterangan staf, pemilik menyampaikan sedang dalam proses pengurusan izin.”

Ketika diminta menunjukkan foto Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) — dokumen dasar pengajuan PBG — pihak kecamatan hingga berita ini diterbitkan belum dapat memperlihatkannya. Padahal, KRK memastikan rencana pembangunan sesuai tata ruang kota dan zona yang berlaku.

Perwal Kota Medan mengatur tahapan pengajuan PBG, mulai dari persyaratan dokumen, pemeriksaan kelengkapan, penerbitan, hingga pengawasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari pembongkaran hingga sanksi administratif.

Sebelumnya, Wali Kota Medan telah menegaskan kepada seluruh jajaran Pemkot Medan untuk menertibkan bangunan liar demi mencegah kebocoran PAD. Namun, maraknya pelanggaran yang tidak ditindak tegas justru menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Masyarakat kini menunggu kepastian dan ketegasan Wali Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut, serta mengevaluasi kinerja jajaran mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas terkait. Langkah ini dinilai penting demi tercapainya target PAD Kota Medan, sehingga pembangunan dapat terlaksana secara merata.

Red.

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan
Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Prestasi WBP”, Lapas Perempuan Pekanbaru Tutup PORSENAP dengan Pembagian Hadiah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dukung Program Akselerasi, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan Pertanian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Maulid Nabi di Lapas Perempuan Pekanbaru: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman WBP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Panen Hasil Kerja Keras, Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Buktikan Semangat Kemandirian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rumah Gizi Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi dan Perlindungan Anak Warga Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Melalui Panen Kangkung, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan dan Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB