Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal di Proyek Jembatan Rp 9,35 Miliar Gayo Lues, Ini Faktanya

ARJUNA SAYUDA

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 10:14 WIB

201,480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Gayo Lues – Proyek penggantian Jembatan Alue Ise–Ramung di Kabupaten Gayo Lues yang menelan anggaran senilai Rp 9,35 miliar dari APBN 2025 menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut.

Proyek ini ditangani oleh CV Farid Atallah selaku penyedia jasa, dengan dukungan dan suplai material dari PT Kuning Karya Abadi. Sementara itu, konsultan pengawas proyek berasal dari PT Nusvey, KSO PT Cipta Strada, serta KSO PT Visiplan Konsultan, di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh dan PPK 3.4 Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjawab keresahan publik, reporter Seputar Gayo, Kang Juna, turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan, Jumat (26/9/2025). Ia menelusuri sumber material yang digunakan dan mendatangi basecamp PT Kuning Karya Abadi yang berlokasi di Desa Kuning, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues.

Di lokasi tersebut, Kang Juna bertemu dengan kepala basecamp, Sabit, yang memberikan penjelasan terkait penggunaan material pada proyek jembatan.

Sabit menegaskan bahwa material yang digunakan dalam proyek ini bukan hasil penambangan baru, melainkan stok lama yang sudah ada sejak masa izin galian C perusahaan masih aktif.

“Material ini kami ambil dari sungai Galian C di Desa Kuning Kurnia, Kecamatan Pantan Cuaca, sekitar delapan kilometer dari basecamp. Itu sewaktu galian C masih aktif untuk kegiatan proyek jalan multi years. Material ini kami tumpuk dan pecah menjadi bahan material di sini. Jumlahnya lebih dari 50 ribu kubik, cukup untuk mengerjakan sekitar 20 kilometer proyek jalan aspal,” ungkap Sabit sambil menunjukkan tumpukan material.

Ia menambahkan, meskipun saat ini izin galian C PT Kuning Karya Abadi sudah berakhir, pihaknya tengah mengurus perpanjangan izin baru. Menurutnya, tidak ada aktivitas penambangan ilegal di lokasi, karena material yang digunakan sepenuhnya berasal dari persediaan lama.

Untuk membuktikan hal tersebut, Sabit mengajak reporter Seputar Gayo berkeliling basecamp. Dari hasil pantauan, memang terlihat tumpukan material yang masih sangat banyak, menyerupai “gunung-gunung kecil” di lokasi tersebut.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 Provinsi Aceh, Ivan Syahputra, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa material yang dipakai dalam proyek penggantian Jembatan Alue Ise–Ramung memang berasal dari PT Kuning Karya Abadi

“Material yang digunakan memang berasal dari PT Kuning Karya Abadi. Mereka memiliki stok material untuk pengaspalan yang sudah ada sejak izin galian C mereka masih aktif, “Benar, Mereka masih memiliki stok material hasil penambangan lama, sehingga tidak ada persoalan dalam penggunaannya,” tegas Ivan.

 

Dengan adanya penjelasan ini, pihak kontraktor dan penyedia material berharap masyarakat tidak lagi meragukan legalitas penggunaan material dalam proyek strategis tersebut.

Meski sudah ada klarifikasi dari pihak perusahaan maupun pengawas proyek, publik masih menaruh perhatian besar terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. Transparansi penggunaan material galian C menjadi penting, agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyalahgunaan izin tambang.

 

📌 Catatan: Proyek senilai Rp 9,35 miliar ini bersumber dari APBN 2025 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki infrastruktur di Kabupaten Gayo Lues.

 

(Kang Juna – Reporter)

Berita Terkait

Teknisi Lokal di Manyang Lancok Buka Layanan Servis Elektronik Cepat dan Terpercaya
Karutan Tanjung Pura Lakukan Kunjungan ke Kejari, PN, Dan BNN Langkat Perkuat Sinergitas APH
Pemkab Gayo Lues dan Kejari Tandatangani MoU Penanganan Hukum: Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Transparan
Rutan Kelas I Medan Hadirkan Program Hypnotherapy Dalam Rehabilitasi Narkoba
Lapas Padangsidimpuan Terima Bantuan Pengamanan Dari Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Polres Kota Padangsidimpuan, Dan Satpol PP
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Berikan Arahan Kepada Warga Binaan Yang Menjalani Program Asimilasi Berkebun Semangka
Bapas Palangka Raya Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Bahas Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Sambut Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Kaltim

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Bantuan Pengamanan Dari Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Polres Kota Padangsidimpuan, Dan Satpol PP

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Lakukan Penyuluhan Kesehatan dan Kontrol ke Kamar Lansia Dan Kamar Sakit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Berikan Pengarahan kepada Warga Binaan Calon Penerima Program Pembebasan Bersyarat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Lapas Padangsidimpuan Jalin Kerja Sama dengan PT. Araya Smart Field Gemilang Terkait Layanan Wartelsuspas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 03:16 WIB

Satgas Kamtib Lapas Padangsidimpuan Grebek Kamar Hunian

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Kepala Lapas Padangsidimpuan Dorong Pemahaman Pegawai Terhadap Perubahan Nomenklatur Jabatan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Petugas Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Laksanakan Kontrol Malam Demi Jaga Keamanan Dan Ketertiban

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Pantau Langsung Kegiatan Di Bengkel Kerja Lapas

Berita Terbaru