Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap AS Miliki Ganja 29,46 Gram

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:38 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap AS (18) warga Jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar memiliki narkotika jenis ganja berat bruto 29,46 gram di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang – gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan awalnya diterima informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang – gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap AS sedang turun dari mobil Granmax warna putih BK 8810 WR di Jalan Pendidikan sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu AS sempat membuang 2 paket terbungkus kertas nasi diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan tangan sebelah kanannya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan barang bukti ganja berat bruto 29,46 gram tersebut dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna htam dari dalam kantung sebelah kanannya. .

Diinterogasi AS mengaku memperoleh ganja tersebut bersama temannya inisial S dari seorang laki laki berinisial T. Namun saat dilakukan pengembangan, S dan T tidak ditemukan sehingg AS beserta barang bukti termasuk mobil Granmax warna putih BK 8810 WR diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

 

Humas Polres  Siantar

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh
Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib
Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah
Lapas Pemuda Langkat Apresiasi Semangat dan Dedikasi Peserta Magang Batch II
Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD
Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalteng Raih Penghargaan IKPA Sempurna dari KPPN Palangka Raya

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:37 WIB

Pos Bapas Kapuas Permudah Layanan Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:31 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya: Webinar Perkuat Wawasan Hukum Pegawai Dalam Bertugas

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:17 WIB

Ikuti Arahan Dirjenpas, Bapas Palangka Raya Siapkan Pengamanan Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:38 WIB

Upacara Harkitnas di Kanwil Ditjenpas Kalteng, Bapas Palangka Raya Perkuat Semangat Persatuan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:33 WIB

Bapas Palangka Raya Budidaya Terong hingga Cabai, Asah Keterampilan Pertanian Klien Pemasyarakatan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kepala Bapas Palangkaraya Theo Adrianus: Pengelolaan Arsip Tertib Dukung Reformasi Birokrasi Di Bapas Palangka Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Evaluasi Berkala Dinilai Penting, Bapas Palangka Raya Bahas Kebijakan Responsif Lewat Forum Daring

Berita Terbaru