Polisi Musnahkan Setengah Hektare Landang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 04:55 WIB

20303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  – Polisi Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, kembali mengungkap jaringan peredaran ganja sekaligus menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 500 meter persegi atau setengah hektare di kawasan kaki Gunung Seulawah Agam tepatnya di Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Senin (22/5). Pantauan HabaAceh.id, perjalanan dari titik kumpul ke lokasi memakan waktu sekitar satu setengah jam dengan mengendarai mobil. Dari lokasi terakhir yang dapat dilalui kendaraan, tim terpaksa harus berjalan kaki selama 45 menit menuju lahan ganja. Begitu tiba, sejumlah personel langsung mencabut satu persatu tanaman ganja yang berukuran satu hingga tiga meter tersebut. Setelah dicabut ganja lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Penemuan ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja pada 18 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB di tempat pelelangan ikan Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Di Lampulo, kata Fahmi, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (52). Pada tersangka tersebut ditemukan barang bukti ganja sebanyak 150 bungkus dengan berat sekitar 3 kilogram (kg).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saat diinterogasi tersangka A mengaku membeli ganja tersebut dari tersangka H (42), warga Desa Lampanah dengan harga Rp1,5 juta. Namun, saat itu baru A baru membayar uang panjar senilai Rp500 ribu. “Dari saudara A sudah menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan apabila ganja ini terjual semua maka akan dilunaskan sebanyak 1.5 juta,” ujarnya. Selanjutnya, kata dia, tersangka H mengaku kepada petugas bahwa dirinya juga mendapatkan barang haram tersebut dari MY alias Abu Kurma (57), warga Lamteuba Droe. “Dari MY ini kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan biji dan daun ganja di loteng seberat 2 kg,” jelasnya. “Lalu saudara MY mengatakan bahwa dia punya ladang ganja di daerah Lamteuba yang sekarang lagi kita musnahkan ini,” lanjutnya. Fahmi menyebut, pada lahan milik MY tersebut petugas berhasil memusnahkan sekitar 450 batang ganja, mulai dari tinggi 10 cm hingga tiga meter. MY juga turut dihadirkan ke lokasi ladang ganja. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengn ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Sumber Berita :

https://www.habaaceh.id/news/polisi-musnahkan-setengah-hektare-landang-ganja-di-lamteuba-aceh-besar/index.html.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025
Sertijab Kapolrestabes Medan dan Dirresnarkoba: Kapolda Sumut Tegaskan Pentingnya Integritas dan Inovasi Kepemimpinan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda Dan Petani
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Polres Lhokseumawe Bersama Kelompok Tani Tanam Jagung Serentak di Lahan 50 Hektare Desa Jamuan
Tingkatkan Swasembada Pangan,Kapolres Pematangsiantar Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025
Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan KDRT

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru