Beras Impor Sabang Dinilai Ilegal oleh Mentan, Pemerintah Aceh dan BPKS Angkat Bicara

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 11:54 WIB

20117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dinilai melampaui kewenangan dalam menyikapi polemik impor beras ke Sabang, Aceh. Sikap reaktif tanpa koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dinilai memicu kegaduhan baru, sementara seluruh proses pemasukan beras dari Thailand disebut telah melalui mekanisme resmi dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sabang sebagai salah satu pulau terluar Indonesia diketahui tidak memiliki lahan pertanian yang memadai. Selama ini kebutuhan beras masyarakat dipasok dari daratan Aceh. Namun, harga beras di daratan yang lebih tinggi mendorong opsi impor sebagai salah satu solusi pemenuhan pangan dengan harga lebih terjangkau bagi warga Sabang.

Pemasukan beras asal Thailand sebanyak 250 ton tersebut dilakukan melalui skema resmi. Proses bongkar muat dan distribusinya mendapat pengawasan dari sejumlah instansi, mulai dari Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga Pangkalan TNI AL (Lanal) setempat. Pengawasan berlapis ini dinilai menjadi bukti bahwa aktivitas impor tidak dilakukan secara ilegal maupun melanggar tata niaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi regulasi, dasar hukum yang mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang juga dinilai jelas. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 menegaskan Sabang sebagai kawasan bebas bea masuk dan pajak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menguatkan ketentuan bahwa Sabang dibebaskan dari tata niaga sebagaimana diberlakukan di wilayah pabean lainnya.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2010 yang menyebut pemasukan barang ke Sabang bebas tata niaga tanpa kewajiban perizinan seperti di wilayah lain. Sementara PP Nomor 41 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada BPKS untuk menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi yang dapat dimasukkan ke kawasan tersebut, sekaligus menerbitkan izin pemasukan.

Dalam konteks itu, proses impor beras oleh PT Multazam Sabang Group disebut telah mengikuti seluruh prosedur. Izin dari BPKS diterbitkan pada 24 Oktober 2025, dilanjutkan dengan rapat koordinasi lintas instansi. Kapal pengangkut beras memasuki Teluk Sabang pada 16 November 2025. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait sebelum beras ditimbun di gudang resmi BPKS di bawah pengawasan aparat.

Rapat resmi yang digelar Kementerian Koordinator bidang Pangan pada 14 November 2025 juga disebut telah menegaskan bahwa impor beras tersebut sah sepanjang sesuai izin yang diterbitkan BPKS. Dalam rapat itu, disepakati bahwa beras impor dimaksud hanya diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi masyarakat Sabang dan tidak diperbolehkan keluar ke daerah pabean lainnya.

BPKS diminta menetapkan kuota impor beras untuk memenuhi kebutuhan warga secara terukur serta membentuk tim pengawasan khusus. Gudang penyimpanan diwajibkan dilengkapi kamera pengawas (CCTV) guna memudahkan monitoring pergerakan barang dan memastikan beras tidak disalurkan keluar dari kawasan bebas Sabang.

Polemik soal impor beras Sabang kini bergeser pada soal koordinasi dan pemahaman kewenangan antara pemerintah pusat dan otoritas kawasan. Di satu sisi, Sabang berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas dengan rezim tata niaga khusus. Di sisi lain, pernyataan Kementerian Pertanian dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kekhususan regulasi tersebut.

 

Berita Terkait

PT.Eliot Luther Indonesia Tembus Wilayah Paling Terisolir Di Bener Meriah, Bantuan Diserahkan Di Tengah Akses Putus Total
Batalyon Dhira Brata Akpol ’90  Penyerahan dilakukan di atas Kapal KN Berhala milik Navigasi Ditjen Perhubungan Laut. Yang diterima Kadinsos dan Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tamiang
Wagub Aceh Dampingi Menteri, Bantuan Udara Mulai Dikirim
Mendagri Tito Karnavian dan Menhan Sjafri Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya, Bupati Sibral: “Bukti Pemerintah Pusat Hadir untuk Rakyat”
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Titik Banjir, Pastikan Penanganan Cepat dan Terpadu
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Beras Impor 250 Ton di Sabang Diizinkan Masuk, Tapi Dilarang Keluar Daerah Pabean
BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:17 WIB

Polda Sumut Kembali Kirim 5 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Tapteng dan Sibolga

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:58 WIB

Gampong Sidorejo Mulai Menyalurkan Bantuan Tunai Rp.200 Ribu Kepada Warga

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:52 WIB

Pemuda Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:12 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Tes Urine Berkala untuk Pegawai Dan Warga Binaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:42 WIB

Dirjen Pemasyarakatan, Dan Ka’rutan  labuhan Deli Serta Rombongan lainya  Tinjau Langsung Ke UPT Terdampak Banjir Di Sumatera Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:16 WIB

Dalam Keadaan Terendam Banjir, Dirjenpas Kunjungi Lapas Narkotika Langkat, Pastikan Pelayanan Bagi Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:07 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Jumat Rutin, Ustadz M. Ali Subur Harahap Sampaikan Kajian tentang Syarat Sah Shalat

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:58 WIB

Peserta Magang Batch II Lakukan Observasi Tanaman Cabai Dan Jagung Di Kebun Lapas Padangsidimpuan

Berita Terbaru