Polresta Banda Aceh tetapkan tersangka pengadaan lahan untuk zikir di ulee Lheue

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:52 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS | BANDA ACEH

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia adalah “SH” selaku mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat pada tahun 2016 hingga 2021 lalu.

“SH” ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan “SH” sebagai tersangka dilakukan penyidik usai gelar pekara Pada selasa (20/6/2023) kemarin, Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, kami dapat menetapkan beberapa tersangka, salah satunya “SH,” kata Kasat Reskrim.

“Ke depan, akan kami lengkapi bukti-bukti lain untuk keterlibatan tersangka lainnya. Untuk tersangka “SH” sekarang belum ditahan,” lanjut Fadillah, Rabu (21/6/2023).

Saat gelar perkara, pihaknya juga ditemukan beberapa fakta adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp 5,1 miliar lebih (tahun 2018 senilai Rp 3,2 miliar lebih, dan tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar lebih).

Pada tahun 2018, lahan itu telah diukur pihak BPN Kota Banda Aceh sesuai pengukuran bidang rincikan yang dikeluarkan pada bulan Mei 2018.

Pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga menilai harga setiap tanah yang hasilnya dikeluarkan pada Agustus 2018.

“Setelah adanya hasil pengukuran dan penilaian harga dari 14 persil tanah yang ada, pihak Dinas PUPR Kota Banda Aceh telah membayar sembilan persil tanah dengan total Rp 4 miliar lebih (lima persil tahun 2018 dibayar sebesar Rp 3,1 miliar lebih, dan empat persil tahun 2019 dibayar Rp799 juta lebih),” ungkapnya.

Sembilan persil tanah itu terindikasi penyimpangan, di mana tiga persil di antaranya yakni tanah Pasar Batu Cincin, tanah gampong, dan tanah salah satu warga.

Dua tanah di antaranya menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Milik Gampong (SKT) dan satu lainnya mengunakan alas hak sporadik.

Ia mengatakan, saat proses pembayaran tanah, pihak keuchik tidak melampirkan rekening kas gampong, melainkan rekening pribadi.

Pihak dinas pun tidak memverifikasi secara mendetail sehingga dana pembebasan lahan itu masuk ke rekening pribadi, padahal sesuai aturan harusnya masuk ke kas gampong.

Dari hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, lanjutnya, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

“Kami akan lengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan tersangka lain, termasuk memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkaranya,” beber dia.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukas Kasat Reskrim. (Denny)

 

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Jagung Nasional
Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I, Kapolri: Tuntaskan Target Swasembada Pangan Presiden
Langkah Strategis, Disdikbud Aceh Utara Gandeng Yara Perkuat Aspek Hukum Pendidikan
Kapolres Pidie Jaya Imbau Warga Tidak Panik Soal BBM, Pasokan Dipastikan Mencukupi
Mangkirnya Bareskrim, Dirjen Gakkum ESDM, dan Gubernur Aceh di Sidang Gugatan LANA Disorot.”
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tahap II Kasus Judi Slot, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Zina Terhadap Anak
Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:44 WIB

Warga Perumahan Permata Puni Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama di Meunasah Nurul Qalbi

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:03 WIB

Keuchik Yusri, VE, ST Tetapkan LIFEST Jadi Agenda Tahunan Ramadhan Gampong Leu Ue

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:04 WIB

The Golden Time: Jangan Lewatkan 3 Amalan Emas di Waktu Sahur

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:16 WIB

MAKRIFAT CINTA MEMBARA DI DADA Cak Haba – Penyair Sufistik

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:17 WIB

ISLAM MENGUPAS TUNTAS RUMAH TANGGA BAHAGIA ust.H.Hasan Basri Alcaff.*

Senin, 23 Februari 2026 - 14:26 WIB

Berita duka_wafatnya Abi sikureung (Tgk Mahdi)

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:18 WIB

Media Center UMKM Seni Budaya dan Olahraga Prestasi Yaswu Jabar Gandeng Pesantren Tahfidz Sulaimaniyah Bogor : Program Ramadhan Sanlat Digital Jurnalistik, Ifthar, Sahur & Paket Sembako Yatim Dhuafa

Senin, 9 Februari 2026 - 01:54 WIB

Dai Kondang Pemalang Ki Mangun Karso,Ajak Ummat Untuk Mereformasi Aqidah 

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Buka Puasa Bersama Di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dan Keluarga Diajak Ikut

Minggu, 8 Mar 2026 - 21:20 WIB

Oplus_131072

SUMATERA UTARA

Lapas Tebing Tinggi Gelar Tadarus Al-Qur’an Rutin Selama Ramadhan

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:55 WIB