SAT RES NARKOBA POLRES SIMEULUE BERHASIL AMANKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023 - 16:10 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINEINEWS – Sat Res Narkoba Polres Simeulue telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Lasikin Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue, Kamis (15/6/2023).

Kapolres Simeulue AKBP JATMIKO,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU J. SIALAGAN mengatakan, Pada hari Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar Pukul 21.30 Wib telah di lakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja adapun penangkapan terhadap Tersangka tersebut adalah berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue, langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenaran Informasi dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah tiba di TKP Petugas melakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka yang sedang berada dibelakang rumahnya kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan Tersangka yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang berada dalam Genggaman tangan Tersangka.

Selanjutnya hasil interogasi petugas kepada tersangka, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan didapat atau diperoleh dari Sdr AN (masih dalam penyelidikan). Kemudian barang bukti dan tersangka tersebut dibawa kekantor SatResnarkoba Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan

Pasal 114 Jo Pasal 111 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Arvha)

Berita Terkait

Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
Pelantikan DPN PERMAHI di Graha Pengayoman Jadi Sorotan, Semangat Baru Penegakan Hukum Indonesia
263 Paket Makanan Siap Saji Disalurkan LaunchGood & Rumah Zakat untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya
Dayan Albar Resmi Jadi Sekda Aceh Utara, Ayah Wa Lakukan Rotasi Besar 143 Pejabat Pemerintahan
Prabowo Resmikan KDMP Geudubang Jawa di Langsa Bersama 1.061 Koperasi di Seluruh Indonesia
Pers Pilar Keempat Demokrasi: Masihkah Menjadi Penjaga Kebenaran?
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru