Deki Susanto Tegaskan Televisi Milik Pribadi, Minta Bukti Jika Dikaitkan dengan Dana Donasi Bencana
GAYO LUES — Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Blangkejeren, Deki Susanto, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan hak jawab, permintaan koreksi, dan somasi terhadap pemberitaan Media Online Habaraya News yang mengaitkan dirinya dengan dugaan membawa televisi yang disebut berasal dari dana donasi bantuan bencana saat proses perpindahan tugas.
Deki menegaskan bahwa informasi yang menghubungkan dirinya dengan barang donasi bencana tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Menurutnya, televisi yang menjadi objek pemberitaan merupakan barang milik pribadi yang dibeli menggunakan dana pribadi, bukan berasal dari dana bantuan bencana, bukan barang hasil donasi, serta bukan merupakan aset atau inventaris negara.
> “Saya tegaskan bahwa televisi tersebut adalah milik pribadi saya. Barang tersebut saya beli menggunakan dana pribadi dan selama saya menjalankan tugas sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren digunakan di ruang kerja saya. Setelah saya berpindah tugas, barang tersebut saya bawa kembali karena memang merupakan hak kepemilikan pribadi,” ujar Deki dalam keterangannya.
Sertijab Selesai, Barang Inventaris Kedinasan Telah Diperiksa
Deki menjelaskan bahwa proses pergantian kepemimpinan di Lapas Kelas IIB Blangkejeren telah dilakukan melalui mekanisme serah terima jabatan sesuai prosedur kedinasan.
Dalam proses tersebut, seluruh barang yang menjadi tanggung jawab kedinasan telah dilakukan pemeriksaan dan diserahterimakan kepada pejabat pengganti.
> “Proses serah terima jabatan sudah selesai. Barang inventaris kedinasan telah diperiksa dan diserahkan kepada pejabat yang baru. Karena itu harus dibedakan secara jelas antara barang inventaris negara dengan barang pribadi,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang mempertanyakan status suatu barang, maka hal tersebut harus didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Minta Bukti Jika Dikaitkan dengan Dana Donasi Bencana
Deki menyatakan menghormati hak masyarakat maupun media untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan bantuan bencana.
Menurutnya, bantuan bencana merupakan amanah publik yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, ia meminta agar isu bantuan bencana tidak dikaitkan dengan barang pribadi tanpa adanya bukti yang sah.
> “Apabila ada pihak yang menyatakan bahwa televisi tersebut berasal dari dana donasi bencana, maka harus dibuktikan dengan dokumen yang jelas, seperti dokumen pengadaan, sumber anggaran, bukti pembayaran, dokumen penerimaan, daftar inventaris, maupun berita acara serah terima,” katanya.
Menurut Deki, informasi yang mengaitkan seseorang dengan dugaan penggunaan dana bantuan harus memiliki dasar pembuktian yang kuat karena dapat berdampak terhadap kehormatan dan nama baik seseorang.
Pertanyakan Data dan Temuan yang Disebut Media
Selain membantah isi pemberitaan, Deki juga mempertanyakan dasar informasi yang digunakan Habaraya News dalam menyusun pemberitaan tersebut.
Menurutnya, pihak media menyebut memiliki “data dan temuan” yang berbeda dengan keterangannya.
Atas hal tersebut, Deki meminta agar data dan temuan tersebut dijelaskan secara spesifik agar proses klarifikasi dapat berlangsung secara objektif.
Ia mempertanyakan:
Apa bentuk data yang dimaksud;
Siapa sumber informasi utama pemberitaan;
Dokumen apa yang menjadi dasar informasi;
Apakah terdapat dokumen pengadaan;
Apakah terdapat dokumen inventaris;
Apakah terdapat berita acara serah terima;
Apakah telah dilakukan verifikasi mengenai status kepemilikan televisi tersebut.
> “Jika disebut terdapat data dan temuan, tentu perlu dijelaskan data apa yang dimaksud, siapa Nara sumbernya, serta dokumen apa yang menjadi dasar informasi tersebut. Dengan demikian, klarifikasi dapat diberikan secara tepat berdasarkan fakta,” ujar Deki.
Menurutnya, pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dana donasi bencana memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena menyangkut kepercayaan publik dan nama baik seseorang.
Hormati Kebebasan Pers dan Hak Wartawan
Deki menegaskan bahwa dirinya menghormati kebebasan pers serta tugas dan fungsi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud menghindari proses konfirmasi maupun klarifikasi dari media, termasuk pihak yang mengatasnamakan Habaraya News.
Deki menyatakan siap memberikan penjelasan secara terbuka sepanjang proses jurnalistik dilakukan secara profesional, berimbang, dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
> “Pada prinsipnya saya menghormati kerja jurnalistik dan siap memberikan klarifikasi. Namun setiap proses konfirmasi juga harus dilakukan secara jelas dan profesional agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan proses jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Minta Verifikasi Identitas Pihak yang Mengaku Wartawan Habaraya News
Deki menjelaskan bahwa sebelum memberikan keterangan lebih lanjut, dirinya meminta agar identitas dan kapasitas pihak yang melakukan konfirmasi terlebih dahulu diverifikasi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian untuk memastikan komunikasi dilakukan dengan wartawan yang benar-benar mendapat penugasan resmi dari perusahaan pers.
Deki menyebutkan bahwa permintaan verifikasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap hak konfirmasi media.
Adapun informasi yang diminta meliputi:
1. Nama lengkap wartawan;
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) pers atau identitas kewartawanan;
3. Surat tugas dari redaksi;
4. Nama dan kontak Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab;
5. Identitas perusahaan pers atau badan hukum yang menaungi Habaraya News;
6. Alamat kantor redaksi.
Menurut Deki, hal tersebut diperlukan karena komunikasi dilakukan melalui telepon dan WhatsApp sehingga diperlukan kepastian identitas pihak yang melakukan komunikasi.
Kronologi Konfirmasi WhatsApp dari Pihak yang Mengaku Habaraya News
Deki juga menjelaskan bahwa setelah pemberitaan tentang dirinya tayang di media habaraya news, pada hari Minggu (30/08/2026) baru muncul sebuah nomor WA mengebhat saya yang mengaku sebagai wartawan habaraya news, adapun kronologi komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak yang mengaku sebagai perwakilan Media Online Habaraya News sebagai berikut:
Dalam pesan tersebut, pihak yang mengaku sebagai wartawan Habaraya News menyampaikan bahwa mereka ingin melakukan konfirmasi kembali terkait pemberitaan mengenai televisi yang disebut dibeli menggunakan dana donasi bantuan bencana.
Pihak tersebut meminta penjelasan apakah benar televisi tersebut sepenuhnya dibeli menggunakan dana pribadi Deki dan tidak menggunakan dana bantuan atau donasi bencana.
Dalam komunikasi itu, pihak yang mengaku sebagai Habaraya News juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara keterangan Deki dengan “data dan temuan” yang mereka miliki.
Mereka menyatakan masih memberikan kesempatan kepada Deki untuk memberikan konfirmasi atau klarifikasi sebelum melanjutkan pemberitaan berikutnya berdasarkan data yang mereka miliki.
Deki: Saya Tidak Menolak Klarifikasi, Tetapi Meminta Proses yang Jelas
Menanggapi pesan tersebut, Deki menyampaikan bahwa dirinya menghormati tugas pers dan tidak menghindari proses klarifikasi.
Namun, sebelum memberikan jawaban terkait substansi pemberitaan, dirinya meminta agar pihak yang melakukan komunikasi terlebih dahulu menunjukkan identitas dan kewenangannya.
Deki juga meminta agar pihak media menjelaskan dasar pertanyaan yang disampaikan, termasuk data atau dokumen yang menjadi acuan dalam menyusun pemberitaan.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar klarifikasi dapat diberikan secara tepat dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Soroti Klarifikasi yang Dilakukan Setelah Pemberitaan Terbit
Deki juga menyoroti waktu permintaan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Habaraya News.
Menurutnya, berdasarkan isi komunikasi yang diterimanya, permintaan konfirmasi dilakukan setelah pemberitaan mengenai dirinya telah diterbitkan.
Dalam pesan tersebut terdapat pernyataan:
> “Kami ingin mengonfirmasi kembali terkait pemberitaan kami di media online Habaraya News…”
dan:
> “Kami masih memberikan kesempatan kepada Bapak untuk memberikan konfirmasi atau klarifikasi…”
Deki menilai hal tersebut menunjukkan bahwa klarifikasi baru diminta setelah pemberitaan sebelumnya telah dipublikasikan.
Menurutnya, dalam pemberitaan yang memuat dugaan terhadap seseorang, proses klarifikasi idealnya menjadi bagian dari tahapan verifikasi sebelum berita diterbitkan.
Hal tersebut berkaitan dengan prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya:
Pasal 1:
> Wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3:
> Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pertanyakan Penggunaan Foto yang Diduga Berasal dari CCTV Internal
Selain substansi pemberitaan, Deki juga mempertanyakan penggunaan foto atau gambar yang diduga berasal dari CCTV internal Lapas Kelas IIB Blangkejeren.
Menurutnya, CCTV merupakan bagian dari sistem keamanan internal yang aksesnya terbatas kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Untuk itu, Deki meminta penjelasan mengenai:
1. Pihak yang memberikan foto tersebut kepada media;
2. Cara memperoleh gambar tersebut;
3. Kewenangan penggunaan gambar;
4. Dasar penggunaan dan publikasi foto tersebut.
Soroti Transparansi Identitas Media Habaraya News
Deki juga menyampaikan perhatian terhadap transparansi identitas perusahaan pers.
Menurutnya, masyarakat dan pihak yang diberitakan perlu mengetahui identitas media yang menjalankan fungsi jurnalistik.
Ia meminta kejelasan mengenai:
Badan hukum perusahaan pers;
Alamat kantor redaksi;
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab;
Struktur redaksi;
Kontak resmi media;
Mekanisme penyampaian hak jawab.
Deki menegaskan bahwa hal tersebut bukan upaya menghambat kerja jurnalistik, melainkan memastikan komunikasi dilakukan dengan pihak yang jelas dan bertanggung jawab.
Layangkan Hak Jawab dan Somasi
Atas pemberitaan tersebut, Deki menyatakan telah menyampaikan hak jawab, permintaan koreksi, dan somasi kepada Habaraya News.
Dalam langkah tersebut, ia meminta:
1. Pemuatan hak jawab secara proporsional;
2. Koreksi terhadap informasi yang tidak sesuai fakta;
3. Penjelasan mengenai dasar dan sumber pemberitaan;
4. Penyediaan saluran komunikasi resmi redaksi.
Deki memberikan kesempatan kepada pihak Habaraya News untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional sesuai mekanisme pers.
Siapkan Langkah ke Dewan Pers dan Jalur Hukum
Apabila tidak terdapat penyelesaian, Deki menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut meliputi:
1. Pengaduan kepada Dewan Pers
Untuk meminta pemeriksaan terkait:
Proses verifikasi pemberitaan;
Prinsip keberimbangan;
Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik;
Mekanisme hak jawab dan koreksi.
2. Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Pers
Termasuk terkait:
Tidak dilakukannya konfirmasi sebelum publikasi;
Penggunaan informasi yang belum terverifikasi;
Tidak diberikannya ruang klarifikasi secara proporsional.
3. Langkah Hukum Apabila Ditemukan Unsur Pelanggaran
Deki menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan adanya tindakan yang merugikan dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deki: Pers Harus Bebas, Tetapi Tetap Bertanggung Jawab
Deki kembali menegaskan bahwa dirinya menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi.
Namun menurutnya, kebebasan pers harus berjalan bersama prinsip:
Kebenaran; Verifikasi; Akurasi; Keberimbangan; Tanggung jawab.
“Sebuah informasi dapat menyebar hanya dalam hitungan menit, tetapi pemulihan nama baik seseorang membutuhkan waktu yang panjang. Karena itu setiap informasi harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang jelas sebelum dipublikasikan kepada masyarakat,” pungkas Deki.
Langkah Hukum Melalui Aparat Penegak Hukum Menunggu Hasil dan Petunjuk Dewan Pers
Deki Susanto menegaskan bahwa setiap langkah hukum lanjutan akan dilakukan secara bertahap dan tetap menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Sebelum mengambil langkah melalui aparat penegak hukum, Deki terlebih dahulu akan menunggu proses pemeriksaan dan jawaban, pendapat, serta rekomendasi dari Dewan Pers Republik Indonesia terkait aspek jurnalistik dalam pemberitaan tersebut.
Menurut Deki, Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika jurnalistik, termasuk terkait penerapan prinsip verifikasi, keberimbangan, penggunaan hak jawab, dan profesionalitas pemberitaan.
“Saya tetap menghormati mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional. Karena itu, langkah awal yang kami tempuh adalah melalui Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian dan petunjuk terkait proses pemberitaan tersebut,” ujar Deki.
Deki menjelaskan bahwa hasil dan rekomendasi dari Dewan Pers akan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pers dan kajian hukum ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang bukan hanya berkaitan dengan etika jurnalistik, tetapi juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, maka dirinya akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah melalui aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dapat berupa penyampaian laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan tindak pidana, antara lain:
1. Pencemaran nama baik melalui sarana elektronik;
2. Fitnah atau penyampaian tuduhan yang tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
3. Penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
4. Perbuatan melawan hukum lain yang menimbulkan kerugian terhadap pihak yang diberitakan.
Deki menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap pers maupun upaya membatasi kebebasan jurnalistik.
Menurutnya, kebebasan pers tetap harus dihormati, namun setiap pihak juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat informasi yang dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan fakta.
“Kami menghormati kebebasan pers dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun apabila setelah proses di Dewan Pers ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan hak pribadi saya, maka saya akan menggunakan hak hukum saya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Deki.
Deki berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak.
—
Deki Susanto, A.Md.IP., S.H., M.H.
Mantan Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren





























