TLii|MEUREUDU – Dua tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Pidie Jaya resmi dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., melalui Penyidik Satresnarkoba Bripka Arna Muharram, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MOM (27), warga Kecamatan Meurah Dua, dan IM (26), warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026. Dengan terpenuhinya kelengkapan penyidikan, proses perkara kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam penyerahan tahap II itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 gram, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu bungkus rokok merek Dji Sam Soe, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 3496 PAI.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan turut didampingi Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Taufik Akbar, S.H., CPM.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tahap II berlangsung dalam keadaan tertib, aman dan terkendali.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika serta memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
































