Sinergitas TNI-POLRI Dan Damkar Berhasil Padamkan Karhutla Di Berawang Gading

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 16:29 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | TAKENGON

Sinergitas TNI-Polri bersama Petugas Damkar serta masyarakat gerak cepat lakukan Pemadam Kebakaran di kawasan lahan APL di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (26/7/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebakaran Lahan Diketahui Pada hari Rabu 26 Juli 2023 Sekitar Pukul 17.30 Wib ketika Personel Polsek Sedang melaksanakan Patroli, melihat kejadian tersebut, personel sambil menuju lokasi dan personel menyampaikan laporan awal Kepada Kapolsek.

Kapolsek Celala Iptu Sudirman, langsung Pimpin personel Polsek, menghubungi damkar, dan sinergi bersama TNI Koramil Celala serta masyarakat setempat mendatangi Lokasi Kebakaran, guna menetralisir kobaran api tidak membesar.

Kata Kapolsek Iptu Sudirman, 1 (satu) unit mobil Damkar di lokasi namun karena lokasi kebakaran yang berada di atas perbukitan/pegunungan, dan tidak adanya akses jalan sehingga mobil Damkar tidak dapat menjangkau ke lokasi kebakaran,” Ujar Kapolsek.

“Lanjut Kapolsek, Dirinya bersama Anggota Koramil, Petugas Damkar dan masyarakat setempat berjalan kaki kelokasi kebakaran, melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.

“Dengan menggunakan alat seadanya, Personel Polsek bahu membahu melakukan pemadaman, alhasil pukul 22.15 Wib, apipun berhasil dipadamkan,” Pungkas Iptu Sudirman.

Kata Iptu Sudirman, lahan yang terbakar tersebut, merupakan lahan Kawasan APL, dan untuk penyebab kebakaran, saat ini dalam penyelidikan Kepolisian Sektor Celala,” Pungkasnya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Melalui Kapolsek Celala Iptu Sudirman dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan kepada Reje Kampung untuk diteruskan kepada masyarakat, agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Jika dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” Tegas Kapolsek Iptu Sudirman.(Arvha)

Penulis : Arvha

Editor : Icad

Berita Terkait

Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan
Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026
PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM
Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Tingkatkan Keamanan melalui Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Ciptakan Lingkungan Kerja Kolaboratif, PT PPK Rayakan HUT ke-81 RI dengan Sportivitas

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:24 WIB

Lapas Kelas IIB Singkawang Apresiasi Dedikasi Pejabat dan Pegawai dalam Pisah Sambut dan Pelepasan Purna Tugas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Jaga Disiplin dan Integritas”, Kalapas Singkawang Bekali Peserta Magang dengan Nilai Pemasyarakatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Perkenalkan Kepemimpinan Baru, Kalapas Singkawang Gelar Silaturahmi ke 5 Instansi Strategis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Awal Kepemimpinan, Kalapas Eddy Junaedi Tekankan Integritas dan Disiplin di Lapas Singkawang

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Senin, 22 September 2025 - 11:34 WIB

Keluarga Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI di Pontianak Tolak Damai, Minta Proses Hukum Berlanjut

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:02 WIB

Presiden Soroti Koruptor Lolos Hukuman, MAUNG Desak Penertiban Tambang Ilegal di Kalbar

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:10 WIB

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

Berita Terbaru