TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT
04/09/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Perang melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) tidak cukup dilakukan di bandara, pelabuhan, maupun kantor imigrasi. Upaya pencegahan harus dimulai jauh sebelum seseorang melangkahkan kaki ke luar negeri, termasuk dari desa sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi dan menentukan pilihan.

Semangat tersebut kini dikembangkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan bahwa program tersebut merupakan wujud nyata visi “Imigrasi untuk Rakyat” yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Visi tersebut mendorong perubahan paradigma pelayanan imigrasi agar tidak lagi sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi hadir secara proaktif di tengah masyarakat.

“Imigrasi tidak lagi hanya menunggu di kantor, tetapi bertransformasi menjadi institusi yang proaktif, preventif, dan hadir langsung di tengah masyarakat,” ujar Parlindungan.

Menurutnya, pendekatan berbasis desa menjadi semakin penting karena kerawanan TPPO dan TPPM kerap berawal dari persoalan sosial dan ekonomi, rendahnya literasi, minimnya informasi, hingga munculnya tawaran pekerjaan di luar negeri yang menggiurkan.
Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, proses keberangkatan yang disebut mudah, hingga janji pekerjaan legal dapat menjadi pintu masuk terjadinya perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja.
Karena itu, literasi keimigrasian menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan. Melalui PIMPASA, petugas imigrasi turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman mengenai aturan keimigrasian, prosedur bekerja di luar negeri, bahaya keberangkatan nonprosedural, serta cara mengenali tanda-tanda awal yang mengarah pada TPPO dan TPPM.
Hingga saat ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara telah membentuk 171 Desa Binaan Imigrasi dan menempatkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang tersebar pada 11 satuan kerja imigrasi di wilayah Sumatera Utara.
Parlindungan mengatakan, program tersebut diarahkan menjadi sistem peringatan dini (early warning system) berbasis masyarakat.
PIMPASA diharapkan menjadi mata dan telinga imigrasi di tingkat desa. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima edukasi, tetapi juga memiliki saluran untuk menyampaikan informasi apabila menemukan potensi kerawanan keimigrasian maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan.
“Desa binaan ini nantinya menjadi ujung tombak imigrasi,” kata Parlindungan.
Ia menekankan bahwa DBI dan PIMPASA bukan semata-mata instrumen pengawasan, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran dan ketahanan masyarakat dari tingkat paling bawah.
Sumatera Utara yang memiliki 33 kabupaten/kota mempunyai karakteristik geografis dan sosial-ekonomi yang sangat beragam.
Mulai dari wilayah perbatasan, kawasan pesisir, daerah dengan konsentrasi pekerja migran, kawasan wisata, hingga kawasan investasi dengan keberadaan tenaga kerja asing.
Karakteristik tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan desa yang masuk dalam program DBI. Sejumlah kerawanan yang menjadi perhatian antara lain kantong pekerja migran Indonesia, tingginya mobilitas masyarakat, perlintasan internasional, perkawinan campuran, konsentrasi warga negara asing, potensi TPPO dan TPPM, serta berbagai kerawanan keimigrasian lainnya.
Pendekatan yang dibangun pun bersifat partisipatif. Masyarakat dilibatkan untuk ikut menjaga lingkungannya sekaligus meningkatkan kemampuan dalam mengenali potensi ancaman sejak dini.
Upaya perlindungan tersebut juga diterapkan di pintu keberangkatan. Parlindungan menjelaskan bahwa kepemilikan paspor tidak secara otomatis membuat seseorang dapat langsung berangkat ke luar negeri. Petugas imigrasi tetap melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), khususnya terhadap penumpang yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural.
Di Bandara Internasional Kualanamu, hingga saat ini tercatat 1.090 WNI telah ditunda keberangkatannya karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Menurut Parlindungan, penundaan keberangkatan tersebut bukan bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara.
“Ini bukan karena kami menolak, tetapi karena kecintaan terhadap keselamatan dan nyawa warga negara. Kalau indikasinya bekerja di luar negeri tanpa prosedur, salah satu upaya yang bisa kami lakukan adalah menunda keberangkatan dan memberikan edukasi,” jelasnya.
Dengan demikian, pencegahan dibangun secara berlapis, mulai dari edukasi di desa, pemeriksaan ketika masyarakat mengurus dokumen perjalanan, hingga pemeriksaan di pintu keberangkatan.
Program DBI dan PIMPASA juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, khususnya program penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa untuk mencegah TPPO dan TPPM.
Bagi Parlindungan, kebijakan tersebut menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Ketika masyarakat memahami bahwa tawaran kerja yang tidak masuk akal, keberangkatan tanpa prosedur, maupun ajakan bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi merupakan potensi bahaya, maka pencegahan dapat dilakukan sebelum seseorang menjadi korban.
Inilah semangat utama Imigrasi untuk Rakyat. Negara hadir bukan hanya ketika persoalan telah terjadi, tetapi datang lebih awal untuk mencegah persoalan tersebut terjadi.
DBI menjadi ruang bertemunya negara dan masyarakat, sementara PIMPASA menjadi figur yang hadir secara langsung untuk membangun komunikasi, memberikan edukasi, sekaligus mendeteksi potensi kerawanan keimigrasian.
Ke depan, keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kita jaga bersama Sumatera Utara.
Kita jadikan desa-desa di wilayah kita bukan lagi sebagai titik rentan TPPO, melainkan sebagai benteng pertahanan pertama keimigrasian yang berdaya, teredukasi, dan terlindungi,” tegas Parlindungan.
Dari desa, Imigrasi hadir. Dari edukasi, pencegahan dimulai. Dan dari masyarakat yang teredukasi, perlindungan negara menjadi semakin kuat, Tegasnya.
(***)
































