Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 23:00 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | Banda Aceh

Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa, 11 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 11 Juli 2023.

Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf.

Hasil penggeledahan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Saat ini, sambung Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

“Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” pungkas Winardy.

Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp7,9 miliar, yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo 55 KUHP. (Arvha)

Berita Terkait

Jadikan Lingkungan Bersih dan Sehat Kapolres Pematangsiantar Pimpin Kebersihan bersama
212 Huntara Siap Huni,H.Sibral Malasyi: Ini Jawaban atas Penantian Warga
Kolaborasi BSI-PNM: 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh Buka Rekening BSI
Ngopi Bareng Bersama Masyarakat,Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas
Silaturahmi dan Diskusi Program Kaperwil Jabar dan Pimred Timelines Inews di Amaris Pancoran Jakarta
Wagub Aceh Dana Rp72,7 Miliar Bantuan Sapi Meugang dari Presiden Prabowo.
Tingkat Kepuasan Publik Tinggi, Program MBG Oleh BGN RI Tuai Apresiasi Masyarakat
Bupati Kabupaten Bogor : Pers Miliki Peran Strategis Menentukan Arah Pembangunan Bangsa

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:31 WIB

Kasat Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH pimpin razia gabungan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447H

Senin, 16 Februari 2026 - 15:55 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar BLP Ciptakan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas Aman

Senin, 16 Februari 2026 - 15:51 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Blong,Polres Pematangsiantar Gelar KRYD

Senin, 16 Februari 2026 - 15:02 WIB

Lapas Padangsidimpuan Tebang Pohon, Pastikan Keamanan Ramadan Maksima

Senin, 16 Februari 2026 - 14:50 WIB

Lapas Padangsidimpuan Atur Jadwal Kunjungan Dan Penitipan Barang Selama Ramadan

Senin, 16 Februari 2026 - 14:27 WIB

PT KAI Divre I Sumut: Kereta Api Pilihan Utama Masyarakat Saat Libur Imlek

Senin, 16 Februari 2026 - 11:33 WIB

Kapolri Salurkan Ratusan Paket Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Tapteng

Senin, 16 Februari 2026 - 10:18 WIB

Aksi Humanis Brimob: Gotong Royong Perbaiki Fasilitas Masjid Demi Kenyamanan Umat

Berita Terbaru