JUMAT CURHAT POLRES SIMEULUE DI DESA SITUBUK

LARRY

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 20:41 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | SIMEULUE

Polres Simeulue kembali mengadakan Jumat curhat, kali ini Jumat curhat diadakan di Gedung Serba Guna Desa Situbuk kec. Teupah Tengah Kab.Simeulue, Jumat (25/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Wakapolres Simeulue Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H. dan di hadiri oleh, Kasat Binmas, Kasat Lantas/ mewakili, Kasat Reskrim, Kasat Res Narkoba, Kasat Intel/ mewakili Personel Polres Simeulue serta Kepala Desa Situbuk, Perangkat Desa Situbuk, Pengurus PKK Desa Situbuk dan Tokoh masyarakat.

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Waka Polres Simeulue menyampaikan, Program jumat curhat ini langsung diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Kapolda jajaran dengan di era digital seperti sekarang ini untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Kegiatan Jumat Curhat ini dapat membuat hubungan semakin erat antara masyarakat dengan Polri Khususnya Polres Simeulue”, ujar Waka Polres.

Dalam kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui keluh kesah Masyarakat di Kab. Simeulue dalam Kehidupan Sehari-hari.

Seperti halnya tdi salah satu masyarakat Desa Situbuk yang menyakan Terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan,

Waka Polres menjawab, Terkait Hewan ternak mari kita saling berkerja Sama agar bagaimana hewan ternak kita bisa di tempat atau di kandangkan agar jalan kita bebas dari kotoran hewan ternak kita sendiri, dan kami akan tetap memonitoring terkait hewan ternak yang berkeliaran di jalan.

Dan untuk aturan tentang hewan ternak yang berkeliaran Qanun nya sudah ada akan tetapi untuk gerakan dari Pemda saat ini belum ada, kami akan berkoordinasi kembali agar Pemda, satpol PP dan gabungan TNI-Polri dapat berpatroli dalam mengamankan serta sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan hewan ternak yang berkeliaran di jalanan.

Dalam kegiatan Jumat curhat kali ini Wakapolres Simeulue juga menyampaikan Himbauan kepada Masyarakat tentang Stop Karhutla dengan Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan yaitu :

– Dilarang membakar hutan dan lahan

– Apabila melihat kebakaran hutan / lahan, segera lapor kepolisian/ pemadam kebakaran,

– Tidak membuang buntung rokok di sembarang tempat,

– Tidak meninggalkan api di hutan / lahan,

– hindari praktek membuka lahan perkebunan/ pertanian dengan cara membakar.

Kapolres Simeulue melalui Waka Polres Simeulue juga menegaskan ” Pelaku pembakaran hutan dikena pidana dengan melanggar UU No 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999 :

” Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.”

Berita Terkait

Казино Yard – безопасность аккаунта и защита персональных данных
Kasyno online Vulkan Vegas – Jak się zarejestrować i grać
Casino Lab w Polsce – Dostępne metody płatności i realizacja transakcji
Vavada online casino w Polsce – wypłaty
Онлайн казино Dragon Money (Драгон Мани) – основные преимущества
Wagub Aceh dan Bupati Aceh Tamiang Bahas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Koramil Rantau
Ice Casino Polska – Najwyższe RTP w grach kasynowych w Polsce
Kasyno online Vulkan Vegas – Analiza platformy

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru