Minta Keadilan, Korban Penyerobotan Tanah Susilo Lapor Kapolda

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 17:10 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Buntut dari SP3 yang dikeluarkan Polres Asahan, Susilo akhirnya mengadu ke Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi. Pengaduan tertulis itu dilayangkannya agar Polda Sumut memeriksa ulang Laporan mereka yang sudah dihentikan penyidik.

“Tadi sudah kami antar suratnya ke Kapolda. Semoga cepat direspon”, ucapnya saat didampingi istrinya di halaman Mapoldasu. Senin (11/9)) siang.

Dikatakannya, kami menerima surat SP3 dari Kasat Reskrim Irianto. Sementara semua proses sudah kami jalani. Anehnya, ada beberapa poin yang menyudutkan kami. Nanti itu kami sampaikan ke pak Kapolda. Kami juga melapor ini bukan tanpa sebab. Kami merasa dizolimi oleh penyidik. Atau karena kami orang susah?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami yakin bapak Kapolda memberikan keadilan. Kami juga akan menyurati bapak Kapolri”, tandasnya.

Kami meminta bapak Kapolres Asahan untuk mengecek kembali SP3 yang dikeluarkan Kasat Reskrim. Ada beberapa kejanggalan. Kami hanya mau keadilan.

“Bapak Kapolres Asahan harus memeriksa kembali SP3 itu”, pungkasnya.

Lanjutnya, kami juga meminta keterbukaan BPN Asahan sehingga laporan kami bisa berjalan dengan baik.

Diketahui, dugaan penyerobotan tanah oleh Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama HMN yang sudah viral dan sudah dijadikan Tersangka di wilayah Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan.

Susilo meminta agar BPN Asahan dapat bertanggung jawab dan melakukan pengukuran ulang serta membatalkan Surat milik HMN.

Dalam hal ini harusnya juga Pihak BPN Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2002 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV.

“Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum HMN terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane di poin ke tiga tertulis bahwa Mukhlis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan”, ucapnya.

Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ke tiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana.

“Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak”, ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya.(joe)

Berita Terkait

Bapas Kls I Medan Tutup PKL & KKN 14 Taruna Poltekimipas, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Pemasyarakatan Unggul
Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas
Kapolda Aceh Tutup Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satbrimob Polda Aceh
Tren Penumpang KAI Sumut Meningkat, Ruang Laktasi Perkuat Layanan Transportasi Inklusif
KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga di Perbaungan Demi Tingkatkan Keselamatan
Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Ditangkap
Bapas Kelas I Medan Ikuti Doa Kebangsaan Lintas Agama dan Kick-Off Semarak HUT Ke-81 RI
Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Kabupaten Bireuen

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:14 WIB

Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Optimalkan Layanan Keimigrasian Di Simalungun, Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Bapas Kls I Medan Tutup PKL & KKN 14 Taruna Poltekimipas, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Pemasyarakatan Unggul

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Pererat Kebersamaan, Lapas Narkotika Langkat Buka Pekan Olahraga Bersama Petugas dan WBP

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tabalong Dukung Penyerahan SK Remisi, Rutan & Lapas Tanjung Siap Gelar Setelah Upacara HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Perkuat Sinergi, Rutan Tanjung dan Masyarakat Bersih-Bersih Lingkungan RSUD Jelang HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Berita Terbaru