TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
07/08/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Tanjung Menjelang pelaksanaan pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, Tri Joko Wiyono, melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Bupati Tabalong, Jumat (7/8/2026).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi sebagai upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan jajaran Pemasyarakatan dalam menyukseskan pelaksanaan pemberian remisi bagi warga binaan.

Dalam koordinasi tersebut, dibahas teknis pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Tabalong menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut dan menyampaikan kesiapannya untuk menyerahkan secara langsung SK Remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung dan Lapas Kelas IIB Tanjung.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong yang terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tabalong atas dukungan dan kesediaannya untuk menyerahkan SK Remisi kepada warga binaan. Sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan jajaran Pemasyarakatan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemberian remisi sebagai salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Raymon.
Berdasarkan hasil koordinasi, penyerahan SK Remisi Umum dijadwalkan dilaksanakan setelah Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan digelar di halaman Pendopo Bersinar Tabalong pada 17 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 dapat berlangsung secara tertib, aman, lancar, dan khidmat. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tabalong, Rutan Kelas IIB Tanjung, dan Lapas Kelas IIB Tanjung diharapkan terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, Ungkapnya.
(***)





























